HGU Kebun Teh di Puncak Habis, Sofyan Djalil Tawarkan ke Jakarta dan Kabupaten Bogor

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan tidak akan memperpanjang HGU kebun teh di Kawasan Puncak, Cisarua yang akan habis pada 2023.

HGU Kebun Teh di Puncak Habis, Sofyan Djalil Tawarkan ke Jakarta dan Kabupaten Bogor

INILAHKORAN, Puncak - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan tidak akan memperpanjang hak guna usaha (HGU) kebun teh di Kawasan Puncak, Cisarua yang masa berlakunya habis pada 2023.

Pemerintah pusat pun enggan memberikan perpanjangan waktu, dengan alasan pihak ketiga tersebut tidak mengelola kebun teh tersebut dengan baik.

"Karena kebun teh tersebut tidak dikelola dengan baik, maka pemerintah pusat tidak memperpanjang HGUnnya. Kami berencana mengubahnya kembali menjadi hutan dan sudah kami tawarkan ke Pemprov DKI Jakarta," kata Sofyan Djalil kepada wartawan akhir pekan kemarin.

Baca Juga: Ade Yasin Tuding Jakarta Tidak Berperan Menjaga Puncak sebagai Daerah Resapan Air

Dia menjelaskan, pihaknya pun memperbolehkan Pemkab Bogor atau manapun untuk mengelolanya. Intinya, dalam pengelolaan itu bentuknya hak pakai hingga tidak ada orang yang berani macam-macam.

“Saya akan bantu mengubah aturan bahwa hak hutan atau ruang terbuka hijau (RTH) DKI Jakarta itu pengelolaannya dikelola oleh Pemkab Bogor. Saya pikir, kalau mau nanti kita duduk membahas teknis, kemudian saya juga akan bicara kepada Ketua DPRD dan Gubernur DKI Jakarta untuk bantu melegalisasi secara aturan ambil alih lahan HGU (kebun teh) yang habis,” tambahnya.

Menyikapi pemanfaatan lahan HGU yang tidak diperpanjang dan akan dimanfaatkan DKI Jakarta menjadi ruang terbuka hijau (RTH), Bupati Bogor Ade Yasin menyetujui karena bala kembalinya alih fungsi lahan menjadi wilayah serapan air.

Baca Juga: Tingkatkan Resapan Air, Kota Bandung Tanam 865 Bibit Pohon

"Lahan HGU yang tidak diperpanjang, bisa dimanfaatkan DKI Jakarta dengan menjadikannya sebagai RTH, lalu pengelolaan RTH dan retribusi sewa RTHnya bisa diserahkan kepada Pemkab Bogor sebagai pemangku di wilayah" ujar Ade Yasin.

Dia menuturkan. selain kebun teh di Kecamatan Cisarua juga ada RTH du Kecamatan Megamendung dan Ciawi, sebagai bagian dari Kawasan Puncak. Luas TTH tersebut 18.347 hektare.

"RTH tersebut berupa hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi, dan peruntukan perkebunan. Jadi yang disebut kawasan Puncak itu, Ciawi, Megamendung, dan Cisarua, ini perlu dilakukan kembali pendataan, penataan, penertiban, pengendalian dan pengembalian fungsi tata ruang yang ditetapkan hingga bisa mengatasi potensi bencana alam banjir ke wilayah DKI Jakarta," tuturnya.

Baca Juga: Kota Bandung Dukung Optimalisasi Kawasan RTH Bandung Raya

Ade Yasin menjelaskan bahwa selama ini jajarannya kesulitan dalam mentertibkan Kawasan Puncak, terutama lahan yang dikuasai oleh orang-orang berdasi dan berpangkat.

"Kami memberikan istilah kepada mereka ialah kaum bangsawan, ketika bangsawan yang menguasai lahan, lalu kami mau tertibkan, maka galakkan bangsawan daripada kita, ini kan agak sulit juga,” jelas Ade Yasin.***(reza zurifwan)


Editor : inilahkoran