Dua Pabrik di Klapanunggal Bogor Terancam Dicabut Izin Operasionalnya, Ternyata Alasannya Bikin Emosi Warga

Dua pabrik di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor terancam dicabut izin operasionalnya karena tak berizin dan mencemari Sungai Cileungsi

Dua Pabrik di Klapanunggal Bogor Terancam Dicabut Izin Operasionalnya, Ternyata Alasannya Bikin Emosi Warga
Dua pabrik di Klapanunggal, Kabupaten Bogor terancam dicabut izin operasionalnya karena diduga tidak memiliki izin IPAL dan mencemari Sungai Cileungsi.

INILAHKORAN, Bogor- Dua pabrik di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor terancam dicabut izin operasionalnya karena diduga mencemari Sungai Cileungsi.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menegaskan, ancaman pencabutan izin operasional dua pabrik di Klapanunggal akan segera dilakukan, jika tidak menindaklanjuti teguran dan sanksi yang diberikan.

Ancaman pencabutan izin operasional dua pabrik di Klapanunggal tersebut tentu bukan tanpa alasan. Pasalnya, dua pabrik tersebut diduga kuat telah mencemari Sungai Cileungsi.

Baca Juga: Libur Nataru, Polresta Bogor Kota Kembali Berlakukan Sistem Ganjil Genap

Tak hanya diduga kuat mencemari Sungai Cileungsi, ancaman pencabutan izin operasional dua pabrik di Klapanunggal juga karena alasan lain yang bikin emosi warga yakni tidak memiliki izin.

Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kemitraan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Cholid Mawardi mengatakan, dua pabrik di Klapanunggal yang diduga telah mencemari Sungai Cileungsi terancam dicabut izin operasionalnya.

Menurut Cholid Mawardi, jika dua pabrik tidak menindaklanjuti teguran dan sanksi yang diberikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, pencabutan izin akan segera dilakukan.

Baca Juga: Bima Arya Bujuk Hipmi Kota Bogor Kembangkan Peluang Usaha Transportasi

Menurut Cholid Mawardi, dua pabrik tersebut diinspeksi mendadak (sidak) oleh tim penyidik lingkungan hidup DLH Kabupaten Bogor, karena sebelumnya ada laporan dari masyarakat dan sudah dikonfirmasi Tim Patroli Sungai DLH Provinsi Jawa Barat.

"Dua pabrik di Kecamatan Klapanunggal sejak kemarin dan hari ini kita segel atau lakukan penutupan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) karena mereka tidak memiliki izin," ungkap Cholid Mawardi kepada Tim inilahkoran.id, Senin 22 November 2021.

"Dua pabrik itu juga diduga telah mencemari lingkungan hidup di Sungai Cileungsi," imbuh Cholid Mawardi.

Baca Juga: Bangkitkan UMKM di Masa Pandemi Covid-19, Pemkot Bogor Gulirkan Gerbang UMKM

Cholid Mawardi menerangkan, sesuai Undang-Undang Omnibus Law, jikalau pihak pabrik tidak membenahi IPALnya dan tetap membuang limbahnya ke Sungai Cileungsi, maka di tahap terakhir, Pemkab Bogor berhak mencabut izin operasionalnya.

"Sebelum penyegelan, kami juga sudah melakukan teguran tertulis dan kalau mereka masih membandel dan tidak mau melakukan pemuliha lingkungan sescara mandiri, maka Pemkab Bogor bisa mencabut izin operasionalnya," terang Cholid Mawardi

Kasi Pengendalian Pencemaran DLH Kabupaten Bogor, Sugeng Suwanda menambahkan, pada tahun 2021 ini, jajarannya akan mensidak 10 pabrik yang berada di daerah aliran Sungai Cileungsi.

Baca Juga: Target Vaksinasi Lansia Tercapai, Ade Yasin Ingin PPKM di Kabupaten Bogor ke Level 2

"Ada 10 pabrik di Kecamatan Klapanunggal, Gunung Putri dan Cileungsi yang menjadi sasaran tim, dari 10 pabrik, 2 pabrik diantaranya kami minta bekerja sama dengan pihak ketiga yang berkompeten untuk mengelola limbahnya," tutur Sugeng.

Sugeng Suwanda menambahkan dari hasil kajian konsultan rekanan DLH Kabupaten Bogor, tingkat pencemaran lingkungan hidup di Sungai Cileungsi tingkatannya ringan hingga sedang, tergantung titik penelitian.

"Kami sudah melakukan penelitian daya tampung dan daya dukung di sungai yang mengalir hingga ke Bekasi tersebut," papar Sugeng Suwanda.

Baca Juga: Cegah Korupsi, 40 Kepala Sekolah SMP di Kota Bogor Diberi Pengarahan

"Hasilnya tingkat pencemaran lingkungan hidupnya mencapai ringan-sedang. Akibat pencemaran tersebut, sedikit banyak mempengaruhi ekosistem di Sungai Cileungsi," pungkas Sugeng Suwanda.***(Reza Zurifwan)


Editor : inilahkoran