Waspada! Jenis Narkotika Baru 'Kratom' Mulai Beredar di Kabupaten Bogor

Narkotika jenis Kratom mulai beredar di Kabupaten Bogor menyusul temuan BNN Bogor pada bulan November 2021 lalu.

Waspada! Jenis Narkotika Baru 'Kratom' Mulai Beredar di Kabupaten Bogor
Narkotika jenis Kratom mulai beredar di Kabupaten Bogor.

INILAHKORAN, Bandung- Warga Kabupaten Bogor kudu waspada! Narkotika jenis baru 'Kratom' mulai beredar.

Peredaran narkotika jenis Kratom beredar di Kabupaten Bogor yang jadi salah satu pasar peredaran gelap para bandar.

Dekat dengan Ibu Kota RI, DKI Jakarta, Kabupaten Bogor memang jadi salah satu titik 'seksi' penyebaran narkotika termasuk jenis 'Kratom'.

Baca Juga: Musim Liburan, Pemprov Jabar Perketat Pengawasan di Objek Wisata

Hal itu diungkap Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor AKBP Mohammad Syabli Noer.

Menurutnya, pada Bulan November lalu, jajarannya mendapatkan laporan dari warga Kecamatan Parung, bahwa ada paket kiriman bubuk kratom seberat 125 Kg dengan berbagai rasa.

Tanaman atau daun kratom merupakan salah satu tanaman yang telah lama dikenal sebagai obat herbal.

Baca Juga: Libur Natal, Objek Wisata Bandung Selatan Masih Sepi

Manfaat daun kratom dipercaya bisa meredakan nyeri, cemas, dan gangguan tidur.

Meski demikian, tanaman herbal ini juga berpotensi membahayakan kesehatan dan membuat penggunanya kecanduan.

Selain itu, apabila disalahgunakan dapat menyebabkan penggunanya mual, gatal-gatal, mulut kering, konstipasi atau sembelit, sering buang air kecil, hilang nafsu makan, dehidrasi, insomnia, kejang, keracunan, kerusakan hati atau ginjal, pembengkakan otak, henti jantung, koma, dan bahkan kematian.

Baca Juga: Gara-gara Kemendagri, Rotasi Mutasi di Pemkab Cirebon Molor

Kratom, saat ini sedang diusulkan BNN Republik Indonesia ke Kementerian Kesehatan untuk dimasukkan dalam narkotika jenia golongan A, sama dengan tumbuhan khatinon.

"Beberapa waktu lalu, kami mengamankan narkotika jenis baru kratom di wilayah atau Kecamatan Parung, warga yang melapor merupakan tetangganya orang yang memesan Kratom tersebut dari Pulau Kalimantan tepatnya Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat," kata AKBP Mohammad Syabli Noer kepada wartawan, Minggu 26 Desember 2021.

Ia menerangkan awalnya sang tetangga yang melapor tidak tahu kalau bubuk kratom yang dititipkan kepadanya termasuk narkotika jenis golongan A.

Setelah, tahu maka warga tersebut melapor ke BNNK Bogor.

Baca Juga: Menyimpang Hingga 66 Persen, Kontraktor Proyek GOM dan Stadion Mini Bakal Diputus Kontrak

"Walaupun kratom merupakan narkotika jenis golongan A, tetapi belum masuk lampiran Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika, hingga kami menunggu usulan BNN RI disetujui oleh Kementerian Kesehatan karena seperti narkotika jenis lainnya yaitu shabu, kratom ini sangat berbahaya apabila disalahgunakan penggunannya," terang mantan Kepala BNNK Cirebon ini.

AKBP Mohammad Syabli Noer menuturkan, di Pulau Kalimantan, pohon atau tanaman kratom, kerap ditanam di pinggir pantai untuk mencegah abrasi atau pengikisan daratan.

Baca Juga: Nyesek! Ibu Meninggal Usai Sang Anak Dilantik Jadi Polisi, Netizen Ikutan Mewek

"Tanaman kratom ini seperti bakau kegunaannya, ditanam di pantai atau pinggir sungai untuk menahan abrasi. Mudah-mudahan seperti halnya kathinon, tanaman kratom juga dimasukkan ke dalam narkotika jenis golongan A atau satu hingga pengedar atau bandarnya kami proses secara hukum," tutur AKBP Mohammad Syabli Noer.*** (Reza Zurifwan)


Editor : inilahkoran