Aksi Mafia Tanah Tersebar, Sat Reskrim Polres Bogor Tunggu Laporan Korban Pembeli Lahan DJKN
Sat Reskrim Polres Bogor terus mengembangkan kasus mafia tanah yang melibatkan oknum pegawai DJKN Kementerian Keuangan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Sat Reskrim Polres Bogor terus mengembangkan kasus mafia tanah yang melibatkan oknum pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Kepala Sat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengaatakan, pihaknya menunggu laporan dari warga maupun perusahaan yang menjadi korban mafia tanah.
Informasi yang dihimpun Inilah Koran, 6 orang mafia tanah dan 2 orang pelaku lainnya yang buron melakukan aksi penipuannya tidak hanya di Desa Cijayanti, Babakan Madang. Mereka pun beraksi di kecamatan lainnya di Kabupaten Bogor seperti Jasinga, Sukamakmur, Jonggol, Bojonggede, dan Tajurhalang yang masuk dalam wilayah hukum Polres Bogor.
Baca Juga: Pengungkapan Mafia Tanah Kabupaten Bogor Bukti Komitmen DJKN Kementerian Keuangan
Terungkapnya kasus mafia tanah ini berkat laporan korban penipuan kepada Polres Bogor karena telah membeli lahan di kavling 15 SHGB 1914 nomor di Desa Cijayanti, Babakan Madang. Terungkapnya kasus ini juga berkat bantuan Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Sat Reskrim Polres Bogor hingga saat ini masih menunggu laporan dari dari warga maupun perusahaan yang menjadi korban penipuan yang membeli lahan yang dalam pengawasan DJKN, dugaan kami korbannya cukup banyak karena dalam menjalankan aksinya tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Bogor," ucap AKP Siswo Tarigan kepada wartawan, Minggu 16 Januari 2022.
Dia menambahkan, tanah sitaan DJKN dalam kasus BLBI di Kecamatan Jasinga, sudah ditangani Bareskrim Mabes Polri.
Baca Juga: Beraksi Sejak 2019, Ini Kecamatan Sasaran Mafia Tanah di Kabupaten Bogor
AKP Siswo menuturkan dalam menjalankan aksinya, mafia tanah berinisial AS, memiliki kaki tangan berinisial DH, SMH, AK, AP dan IS yang ikut menjadi tersangka.
"Tersangka DH yang mencetak surat palsu kepemilikan tanah, IS bertugas sebagai penerbit surat palsu keterangan lunas dari DJKN dan 4 orang lainnya sebagai makelar penjualan tanah aset DJKN. Saat ini kami sudah menetapkan daftar pencarian orang (DPO) kepada tersangka K alias Y dan B yang telah menipu sebuah perusahaan besar," tutur AKP Siswo.
Sebelumnya, Polres Bogor bekerjasama dengan DJKN Kementerian Keuangan berhasil mengungkap aksi para mafia tanah.
Baca Juga: Oh...Ternyata Begini Modus Mafia Tanah Bogor yang Libatkan Orang Dalam Kementerian Keuangan
Modusnya, mereka membuat surat palsu mengatas namakan DJKN Kementerian Keuangan yang mengkuasakan kepada mereka untuk dijual ke pembeli.
Bahkan di salah satu objek tanah di Desa Cijayanti, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Ada beberapa pembeli lahan yang tertipu oleh kawanan mafia tanah.
Atas perbuatannya para tersangka mafia tanah akan dijerat dengan pasal 263 ayat 1-2 , yaitu dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pasal penipuan yakni pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun. (Reza Zurifwan)
Editor : inilahkoran


