Langkah Spesialis Pencuri Mobil Pick Up Terhenti di Babakan Madang, Polisi Bogor Meringkusnya
Polres Bogor mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial AB . Pelaku seorang resedivis spesialis pencurian mobil pick up.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Citeureup – Sat Lantas dan Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial AB (41 tahun). Pelaku merupakan seorang resedivis spesialis pencurian mobil pick up.
AB, menurut Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, diamankan anggota Sat Lantas Polres Bogor pada Minggu petang kemarin di Jalan Raya Babakan Madang.
“Sat Lantas dan Sat Reskrim berhasil mengamankan pelaku curat berinisial AB berikut mobil pick up, kunci letter T, dan peralatan lainnya pada Minggu petang kemarin,” ungkap Iman Imanuddin kepada wartawan Selasa, 18 Januari 2022.
Iman Imanuddin menambahkan berdasarkan penyidikan, pelaku AB merupakan resedivis yang pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
Baca Juga: ASN Pengendara Ertiga Ini Kehilangan Kendali Tabrak Bikers Hingga Tersungkur
“AB diketahui sebagai residivis dan pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur,” katanya.
Iman menambahkan AB merupakan spesialis curat mobil pick up dengan total kejahatan belasan kali. Dia diketahui berkali-kali melakukan aksi tersebut, baik di wilayah Kabupaten Bogor maupun di DKI Jakarta.
Baca Juga: Aksi Mafia Tanah Tersebar, Sat Reskrim Polres Bogor Tunggu Laporan Korban Pembeli Lahan DJKN
“Dalam menjalankan aksinya, dia mengaku melakukannya seorang diri,” tambahnya.
Iman menuturkan pelaku atau tersangka AB akan dijerat pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 9 tahun. (reza zurifwan)
Editor : inilahkoran


