Sentul City Tertipu Mafia Tanah, Ini Penjelasan BPN Kabupaten Bogor
BPN Kabupaten Bogor mengaku akan mengecek terlebih dulu buku anah milik Sentul City yang distempel dan dinyatakan tidak bermasalah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - PT. Sentul City Tbk melalui anak perusahaannya dikabarkan juga menjadi korban penipuan para mafia tanah. Mereka diketahui telah membeli lahan di kavling 15 SHGB 1914 nomor di Desa Cijayanti, Babakan Madang.
Tertipunya perusahaan berskala nasional sekelas PT Sentul City tersebut karena ada surat dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor yang menyatakan lahan tersebut tidak bermasalah, yang dicap atau stempel basah.
Menanggapi hal itu Kepala ATR/BPN Kabupaten Bogor Sepyo Achanto sanksi bahwa surat yang dimaksud asli diterbitkan jajarannya, apalagi ATR/BPN tidak memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) seperti yang dimaksud.
Baca Juga: Aksi Mafia Tanah Tersebar, Sat Reskrim Polres Bogor Tunggu Laporan Korban Pembeli Lahan DJKN
"Mungkin bukan surat keterangan tidak bermasalah karena bukan Tupoksi Kantor ATR/BPN, tetapi keterangan buku tanah bersih dan tidak bermasalah, yang jelas masalah ada yang tercatat dan ada juga yang tidak tercatat. Tetapi untuk memastikan, saya akan lihat dulu surat atau bukunya," kata Sepyo kepada wartawan, Rabu, 19 Januari 2022.
Pria asli Kota Surakarta ini menerangkan bahwa di Bumi Tegar Beriman marak surat palsu termasuk yang dikabarkan diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, hingga ia meminta masyarakat berhati-hati ketika ingin membeli tanah.
"Kalau ingin membeli tanah itu harusnya lihat kondisi di lapangan dan data yuridis tanah atau lahannya, untuk tanah yang bersertifikat (SHM) itu bisa dicek di Kantor ATR/BPN, sedangkan tanah sitaan atau dalam pengawasan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan itu tidak mungkin dijualbelikan. Contohnya yang kemarin diungkap Sat Reskrim Polres Bogor, dimana surat-suratnya itu palsu semua," terangnya.
Baca Juga: Pengungkapan Mafia Tanah Kabupaten Bogor Bukti Komitmen DJKN Kementerian Keuangan
Demi 'menjaga' dan agar jajarannya tidak salah dalam menerbitkan dokumen, Sepyo pun sudah meminta ke Satgas Mafia Tanah untuk mengetahui aset sitaan DJKN Kementerian Keuangan terutama dari kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor sudah meminta data lahan sitaan DJKN Kementerian Keuangan terutama dari kasus BLBI, namun hingga kini saya belum menerima data tersebut. Saya minta data yang valid agar kami tidak salah dalam menerbitkan dokumen dan SHM," papar Sepyo. (Reza Zurifwan)
Editor : inilahkoran


