Terungkap, Ade Emon Mengaku Disiksa Hingga Diancam Dibunuh Oleh Oknum Polisi

Ade Emon terdakwa kasus dugaan perusakan kantor Desa Bojong Koneng mengaku disiksa hingga diancam ditembak dan dibunuh serta dibuang ke laut

Terungkap, Ade Emon Mengaku Disiksa Hingga Diancam Dibunuh Oleh Oknum Polisi
Terungkap fakta terdakwa kasus dugaan perusakan Kantor Desa Bojong Koneng Ade Emon mengaku disiksa hingga diancam ditembak, dibunuh dan dibuang ke laut oleh oknum polisi.

 

INILAHKORAN, Bogor - Terdakwa kasus dugaan perusakan Kantor Desa Bojong Koneng Kabupaten Bogor, Ade Bebed alias Ade Emon mengaku disiksa oknum polisi hingga akan dibunuh dam dibuang kelaut.

Hal itu terungkap dalam sidanug lanjutan kasus dugaan perusakan Kantor Desa Bojong Koneng di Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin 24 Januari 2024. Dalam sidang yang dipimpin Indra Mainantha Vidi mengagendakan pemeriksaan keterangan terdakwa.

Dalam keterangannya, Ade Emon terdakwa perusakan Kantor Desa Bojong Koneng mengaku mendapat penganiayaan dari oknum anggota kepolisian saat penangkapan dirinya pada Minggu 3 Oktober 2021.

Baca Juga: Prakk,,,Pohon Tumbang Timpa Mobil dan Motor Saat Hujan Angin di Bogor

Dalam persidangan Ade Emon mengaku dirinya mengalami penyiksaan, seperti pemukulan di bagian dada, mukanya disekap pakai lakban dan plastik, mulutnya di ludahi, ditakuti dengan tembakan, dan diancam dibunuh hingga dibuang ke laut.

Mendengar hal itu, Ketua majelis hakim Indra Meinantha Vidi yang didampingi Susi Pangaribuan dan Putu Mahendra pun mengatakan bahwa terdakwa punya hak untuk melaporkan dugaan kasus penyiksaan tersebut ke Propam.

"Tadi dalam sidang, ketua majelis hakim Indra Meinantha Vidi mendengarkan langsung kronologis penangkapan terdakwa Ade Emon yang disertai penyiksaan. Beliau tadi bilang, bahwa terdakwa punya hak melaporkan kasus tersebut ke Propam," ujar Kuasa Hukum terdakwa Alghiffari Aqsa Amar kepada wartawan.

Baca Juga: Pemerintah Larang Masyarakat yang Tak Miliki Aplikasi PeduliLindungi Masuk Mal

Ia menerangkan, selain megalami penyiksaan. Ade Emon juga kehilangan uang sebesar Rp 800 ribu yang ada di dalam dompetnya, lalu kartu ATM diambil dan diminta PINnya oleh oknum petugas tersebut.

"Sesuai arahan ketua majelis hakim, kami pun meminta Propam Polres Bogor segera menindak lanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang kami lakukan pada 13 Januari kemarin dengan nomor surat : 17 / EXT. AMAR / I / 2022," terangnya.

Alghiffari menuturkan bahwa dugaan tindakan penyiksaan aparat kepolisian telah melanggar Undang-Undang nomor 5 Tahun 1998 tentang konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.

Baca Juga: Garut Disuntik Rp450 Miliar, Salah Satunya Untuk Lingkar Luar Kadungora

"Kalau terjadi penyiksaan yang diduga dilakukan oleh dua oknum polisi, maka mereka bisa diancam pasal 598 UU nomor 5 Tahun 1998 atau pasal 442 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP)," tutur Alghiffari.

Penangkapan dan penyiksaan kepada Ade Emon pun diprotes oleh warga, aktivis mahasiswa Universitas Pakuan dan Universitas Juanda serta lembaga wahana lingkungan hidup Indonesia (Walhi) Jakarta.

Walaupun wilayah Cibinong dan sekitarnta diguyur hujan deras, mereka tetap melakukan aksi unjuk rasa. Tidak hanya di depan tetapi juga masuk ke halaman Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong.

Ade Emon dianggap para pengunjuk jasa merupakan pembela hak asasi manusia (HAM) sektor lingkungan hidup sekaligus warga Desa Bojong Koneng yang proaktif turun ke lapangan menolak penggusuran lahan warga yang dilakukan oleh pihak PT Sentul City.

Baca Juga: THM di Bogor Timur Kudu Waspada, Camat Bakal Tindak Tegas Jika Ada yang Jual Minuman Alkohol Melebihi Batas

Salah satu tindakannya yakni ikut terlibat mengkampanyekan penolakan penggusuran lahan milik aktivis Rocky Gerung di Desa Bojong Koneng. Penggusuran lahan warga yang dilakukan PT Sentul City di wilayah Desa Bojong Koneng sendiri sarat dengan pelanggaran hukum dan HAM, termasuk telah menimbulkan kerusakan lingkungan seperti longsor dan banjir.

Untuk menghentikan aktivitas penggusuran yang dilakukan PT Sentul City sejak Agustus hingga Oktober 2021 tersebut, Ade Emon dan Warga telah berulang kali meminta Pemerintah Desa untuk turun tangan. Namun respon dari pihak Pemerintah Desa tidak memberi solusi, sehingga warga yang tersulut emosi melakukan perusakan kantor Desa Bojong Koneng pada Sabtu, (02/10/2021) lalu.

Pasca perusakan tersebut, sebenarnya beberapa perwakilan warga termasuk Ade Emon telah berdamai dengan Pemerintah Desa Bojong Koneng dan sepakat melakukan perbaikan atas kerusakan kantor desa dengan total kerugian Rp. 1.610.000.

Baca Juga: Relawan Jawara Bogor Raya Deklarasikan Dukungan bagi Ridwan Kamil Maju di Pilpres 2024

Perdamaian tersebut juga disaksikan oleh Babinmas, Babinsa, DPD, tokoh pemuda, RT/RW maupun warga Desa Bojong Koneng. Namun Ade Emon kemudian justru ditangkap oleh Kepolisian Resor Bogor di hari yang sama, Minggu, (03/10/2021).

Aktivis mahasiswa meminta majelis hakim terdakwa Ade Emon mengabulkan permohonan penangguhan/pengalihan penahanan dan penerapan keadilan restoratif (restorative justice) kepada Kapolres Bogor maupun Kejaksaan Negeri Bogor. Hal itu karena telah terjadi perdamaian, rehabilitasi, maupun rekonsiliasi warga dengan Pemdes Bojong Koneng dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

Bahkan, Kepala Desa Bojong Koneng tidak hanya telah mencabut laporannya atas peristiwa perusakan, tetapi secara pribadi ikut mengajukan permohonan penangguhan/pengalihan penahanan dan bersedia menjadi penjamin serta telah meminta agar pihak kepolisian menerapkan keadilan restorastif (restorative justice).

Namun sayangnya, permohonan tersebut tidak direspon oleh pihak kepolisian maupun kejaksaan hingga para aktivus menduga bahwa tindakan tersebut merupakan upaya kriminalisasi untuk membungkam warga dalam memperjuangkan haknya, sehingga membuktikan bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. (Reza Zurifwan)


Editor : inilahkoran