Tak Hanya Diancam Dibunuh, Ade Emon Juga 'Dirampok' Uang dan ATMnya Oleh Oknum Polisi

Terdakwa kasus dugaan perusakan kantor Desa Bojong Koneng Ade Emon tak hanya diancam dibunuh melainkan uang dan ATMny8a juga dirampas.

Tak Hanya Diancam Dibunuh, Ade Emon Juga 'Dirampok' Uang dan ATMnya Oleh Oknum Polisi
Terungkap fakta terdakwa kasus dugaan perusakan Kantor Desa Bojong Koneng Ade Emon mengaku disiksa hingga diancam ditembak, dibunuh dan dibuang ke laut oleh oknum polisi.

 

INILAHKORAN, Bogor - Selain disiksa, diancam dibunuh higga di buang ke laut. Terdakwa perusakan Kantor Desa Bojong Koneng Kabupaten Bogor Ade Emon juga mengaku uang hingga ATM dan PINnya dirampas oknum polisi.

Hal itu diungkapkan Alghiffari Aqsa Amar kuasa hukum Ade Emon usai sidang lanjutan kasus dugaan perusakan Kantor Desa Bojong Konen di Pengadilan Negeri Klas 1A Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin 14 Januari 2022.

Alghiffari mengungkapkan, di persidangan Ade Emon mengaku kepada majelis mendapat penyiksaan, seperti pemukulan di bagian dada, mukanya disekap pakai lakban dan plastik, mulutnya di ludahi, ditakuti dengan tembakan, dan diancam dibunuh hingga dibuang ke laut.

Baca Juga: Terungkap, Ade Emon Mengaku Disiksa Hingga Diancam Dibunuh Oleh Oknum Polisi

Selain megalami penyiksaan. Ade Emon juga kehilangan uang sebesar Rp800 ribu yang ada di dalam dompetnya, lalu kartu ATM diambil dan diminta PINnya oleh oknum petugas tersebut.

"Sesuai arahan ketua majelis hakim, kami pun meminta Propam Polres Bogor segera menindak lanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang kami lakukan pada 13 Januari kemarin dengan nomor surat : 17 / EXT. AMAR / I / 2022," terangnya.

Alghiffari menuturkan bahwa dugaan tindakan penyiksaan aparat kepolisian telah melanggar Undang-Undang nomor 5 Tahun 1998 tentang konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.

"Kalau terjadi penyiksaan yang diduga dilakukan oleh dua oknum polisi, maka mereka bisa diancam pasal 598 UU nomor 5 Tahun 1998 atau pasal 442 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP)," tutur Alghiffari.

Baca Juga: Prakk,,,Pohon Tumbang Timpa Mobil dan Motor Saat Hujan Angin di Bogor

Penangkapan dan penyiksaan kepada Ade Emon pun diprotes oleh warga, aktivis mahasiswa Universitas Pakuan dan Universitas Juanda serta lembaga wahana lingkungan hidup Indonesia (Walhi) Jakarta.

Walaupun wilayah Cibinong dan sekitarnta diguyur hujan deras, mereka tetap melakukan aksi unjuk rasa. Tidak hanya di depan tetapi juga masuk ke halaman Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong.

Ade Emon dianggap para pengunjuk jasa merupakan pembela hak asasi manusia (HAM) sektor lingkungan hidup sekaligus warga Desa Bojong Koneng yang proaktif turun ke lapangan menolak penggusuran lahan warga yang dilakukan oleh pihak PT Sentul City.

Baca Juga: Hujan Badai di Bogor, Pohon Tumbang Menimpa Mobil, Gerobak Sampai Guling-Guling

Salah satu tindakannya yakni ikut terlibat mengkampanyekan penolakan penggusuran lahan milik aktivis Rocky Gerung di Desa Bojong Koneng. Penggusuran lahan warga yang dilakukan PT Sentul City di wilayah Desa Bojong Koneng sendiri sarat dengan pelanggaran hukum dan HAM, termasuk telah menimbulkan kerusakan lingkungan seperti longsor dan banjir.

Untuk menghentikan aktivitas penggusuran yang dilakukan PT Sentul City sejak Agustus hingga Oktober 2021 tersebut, Ade Emon dan Warga telah berulang kali meminta Pemerintah Desa untuk turun tangan. Namun respon dari pihak Pemerintah Desa tidak memberi solusi, sehingga warga yang tersulut emosi melakukan perusakan kantor Desa Bojong Koneng pada Sabtu, (02/10/2021) lalu.

Pasca perusakan tersebut, sebenarnya beberapa perwakilan warga termasuk Ade Emon telah berdamai dengan Pemerintah Desa Bojong Koneng dan sepakat melakukan perbaikan atas kerusakan kantor desa dengan total kerugian Rp1.610.000.

Baca Juga: THM di Bogor Timur Kudu Waspada, Camat Bakal Tindak Tegas Jika Ada yang Jual Minuman Alkohol Melebihi Batas

Perdamaian tersebut juga disaksikan oleh Babinmas, Babinsa, DPD, tokoh pemuda, RT/RW maupun warga Desa Bojong Koneng. Namun Ade Emon kemudian justru ditangkap oleh Kepolisian Resor Bogor di hari yang sama, Minggu, (03/10/2021).

Aktivis mahasiswa meminta majelis hakim terdakwa Ade Emon mengabulkan permohonan penangguhan/pengalihan penahanan dan penerapan keadilan restoratif (restorative justice) kepada Kapolres Bogor maupun Kejaksaan Negeri Bogor. Hal itu karena telah terjadi perdamaian, rehabilitasi, maupun rekonsiliasi warga dengan Pemdes Bojong Koneng dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

Bahkan, Kepala Desa Bojong Koneng tidak hanya telah mencabut laporannya atas peristiwa perusakan, tetapi secara pribadi ikut mengajukan permohonan penangguhan/pengalihan penahanan dan bersedia menjadi penjamin serta telah meminta agar pihak kepolisian menerapkan keadilan restorastif (restorative justice).

Namun sayangnya, permohonan tersebut tidak direspon oleh pihak kepolisian maupun kejaksaan hingga para aktivus menduga bahwa tindakan tersebut merupakan upaya kriminalisasi untuk membungkam warga dalam memperjuangkan haknya, sehingga membuktikan bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. (Reza Zurifwan)


Editor : inilahkoran