INILAHKORAN, Bogor - Proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Kota Bogor nomor 21 tahun 2019 tentang Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor masih terus bergulir di panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor.
Terbaru Pansus DPRD menunggu penyampaian kajian investasi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor tahun 2022 sampai 2026 dan juga soal penghapusan aset.
Ketua Pansus Raperda perubahan atas Perda Kota Bogor nomor 21 tahun 2019 tentang Perumda Tirta Pakuan, R. Laniasari mengatakan hasil ekspose dari Perumda Tirta Pakuan pekan lalu keterkaitan dengan modal dasar dan penghapusan aset.
"Kemudian ada juga tentang singkronisasi dengan aturan-aturan yang ada diatasnya yang memang harus diselaraskan," ungkap Lania kepada wartawan di gedung DPRD Kota Bogor pada Senin (21/2/2022) pagi.
Lania melanjutkan, dan salah satunya yang disampaikan ada juga tentang kegiatan usaha mereka, jadi nanti mereka juga akan menyampaikan kepada Pansus DPRD kajian investasi mereka tahun 2022 sampai 2026.
"Nah, ini kami tunggu untuk penyampaiannya. Jadi DPRD juga harus mengetahui seperti apa rencana investasi Tirta Pakuan hingga tahun 2026 mendatang," tambahnya.
Lania menjelaskan, apabila berbicara penghapusan aset yang disampaikan Tirta Pakuan minggu lalu, memang ada aturan Permendagri tahun 2019, tapi ada juga aturan yang tentang aset yang sudah dipisahkan berbeda lagi aturannya.
"Maka DPRD dalam hal ini, yang salah satu fungsinya pengawasan, berharap aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang bernilai signifikan harus berkoordinasi dengan DPRD," jelasnya.
"Ya, dengan persetujuan DPRD, maksudnya agar aset tidak hilang begitu saja. Karena tujuan DPRD adalah ikut menjaga aset Pemkot Bogor agar bisa dimanfaatkan sehingga bisa dirasakan juga oleh masyarakat Kota Bogor," tambahnya.
Lania berpendapat, untuk soal Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor yang kondisinya cukup sehat, sehingga bisa memberikan PAD yang siginifikan kepada Pemko Bogor.
"Tetapi kembali lagi berbicara pendataan aset nanti mungkin akan dibicarakan kembali, karena akan berhubungan juga kepada pemberian Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) nantinya," pungkasnya.(rizki mauludi)***