Tetap Menjaga Prokes, Warga Kota Bogor Diperbolehkan Ngabuburit
Status kewaspadaaan Kota Bogor kini masih PPKM level 2. Terdapat sejumlah pelonggaran di sejumlah aktivitas masyarakat seperti ngabuburit.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Saat ini, Kota Bogor masih berada PPKM level 2. Kebijakan itu memberikan sejumlah pelonggaran aktivitas masyarakat seperti ngabuburit.
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta mengatakan, selain pelonggaran restoran dan rumah makan yang diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB, Kota Bogor juga memperbolehkan masyarakat ngabuburit dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
"PPKM level 2 Kota Bogor itu berlaku selama periode 5 April sampai 18 April 2022. Khusus Kota Bogor, masyarakat diperbolehkan untuk ngabuburit, tetapi harus tetap sesuai protokol kesehatan," kata Alma, Selasa 5 April 2022.
Baca Juga: Resep Takjil Ramadhan Es Buahâ£â£, Segarnya Bikin Nagih
Selain itu, kegaitan salat berjamaah pun diperbolehkan. Ketentuannya, kapasitas masjid harus 75 persen.
"Prokes tetap masker dipakai, juga tidak berjarak saat berjamaah," terangnya. (Rizki Mauludi)
Editor : inilahkoran

