Dipimpin Residivis, Kelompok Curas Sadis Beraksi di Tugu Panca Karsa dan Cileungsi

Kelompok pelaku Curas yang dibekuk Polres Bogor rupanya dipimpin seorang residivis dalam kasus yang sama dan sudah beraksi di Bogor -Bekasi

Dipimpin Residivis, Kelompok Curas Sadis Beraksi di Tugu Panca Karsa dan Cileungsi
Kelompok Curas yang diamankan Polres Bogor dipimpin seorang residivis dalam kasus yang sama.

 

INILAHKORAN, Babakan Madang - Para tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) dan penadah diamankan di Kecamatan Klpanunggal, Gunung Putri, Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi.

Mereka sebelumnya Senin, (21/03/2022) melakukan aksi Curasnya di dekat Tugu Panca Karsa, Desa Sentul, Babakan Madang dan Desa Pasir Angin, Cileungsi.

Para tersangka Curas tersebut berhasil menggondol dua unit motor dan satu buah handphone. Setelah para pelaku diamankan, diketahui kelompok ini rupanya dipimpin oleh penjahat kambuhan atau residivis dalam kasus yang sama.

Baca Juga: Dua Minggu Berlalu, Polres Bogor Ringkus Pelaku Perampasan di Sentul dan Cileungsi

"Empat orang tersangka Curas dan dua orang tersangka penadah kami amankan dibeberapa tempat yang berbeda pada(31/03/2022) lalu, baik itu di di Kecamatan Klpanunggal, Gunung Putri, Kabupaten Bogor dan juga ada yang diamankan di Kota Bekasi," ucap Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo De Cuellar Tarigan kepada wartawan, Selasa,  5 April 2022.

AKP Siswo menjelaskan terungkapnya kasus Curas ini berawal dari ditemukannya barang bukti motor dan hand phone milik para korban, dimana para penadah, dibekuk di Kota Bekasi.

Lalu secara berturut-turut, para tersangka Curas, dibekuk personil Sat Reskrim Polres Bogor di Kecamatan Klapanunggal dan Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Polisi Ungkap Komedian Berinisial M Beli 76 Video Porno Konten Dea Onlyfans

"Jika 3 orang tersangka Curas dikenakan pasal 365 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, sementara  orang tersangka Curas (turut serta melakukan kejahatan Curas) yang masih dibawah umur dan dua orang penadah akan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," jelas AKP Siswo.

Mantan Kasat Reskrim Polres Majalengka ini menerangkan dalam melalukan aksi Curasnya, para tersangka sudah merencanakannya tanpa pandang bulu dan cukup sadis.

"Tersangka Curas yang dipimpin resedivis dengan kasus yang sama berinisial LL (22 tahun) mencari mangsanya secara acak, lalu tanpa tedeng aling-aling tersangka RB (20 tahun) melakukan pembacokan dengan clurit dimana ada dua orang ojek pangkalan menjadi korbannya.. Sementara  pelaku lainnya, termasuk salah satu seorang masih usia anak-anak berperan sebagai joki atau pengendara motor," terangnya. (Reza Zurifwan)

 


Editor : inilahkoran