Ini Tujuh Ruas Jalan di Kota Bogor yang Diberlakukan Pembatasan Operasional di Arus Mudik

Dinas Perhubungan Kota Bogor menerbitkan surat edaran (SE) terkait pengaturan dan pembatasan operasional angkutan pada masa angkutan lebaran

Ini Tujuh Ruas Jalan di Kota Bogor yang Diberlakukan Pembatasan Operasional di Arus Mudik
Mulyadi, pejabat Dinas Perhubungan Kota Bogor menjelaskan pembatasan operasional di sejumlah ruas jalan di Kota Bogor dalam rangkaian arus mudik.
INILAHKORAN, Bogor - Dinas Perhubungan Kota Bogor menerbitkan surat edaran (SE) terkait pengaturan dan pembatasan operasional angkutan pada masa angkutan lebaran tahun 2022.
 
 
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Eko Prabowo melalui Kabid Angkutan RA Mulyadi menuturkan, surat edaran itu merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2022.
 
"Sejak diterbitkannya surat ini, kepada para pengusaha, pemilik maupun operator kendaraan angkutan barang yang masuk atau melintas Kota Bogor pada masa angkutan lebaran tahun 2022 dilakukan pengaturan dan pembatasan operasional," ungkap pejabat Dinas Perhubungan Kota Bogor itu kepada wartawan pada Jumat, 29 April 2022.
 
Mulyadi memaparkan, kendaraan angkutan yang masuk dalam pembatasan operasional adalah mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil dengan sumbu tiga atau lebih lalu mobil barang dengan kereta tempelan atau mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian tambang atau bangunan, seperti tanah, pasir dan atau batu. 
 
 
"Pembatasan operasional angkutan barang tersebut yang bakal melalui ruas jalan non tol dengan ketentuan waktu. Arus mudik di ruas jalan non tol atau jalan nasional mulai 28 April 2022 hingga 1 Mei pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB. Namun hari libur atau Minggu berlaku 1 Mei 2022 hanya sampai pukul 12.00 WIB," tuturnya.
 
Mulyadi menjelaskan, arus balik di ruas non tol nanti berlaku mulai tangga 6 Mei hingga 9 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB namun pada tanggal 9 Mei 2022 hanya berlaku sampai pukul 12.00 WIB. Itu tidak berlaku bagi kendaraan seperti pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Bahan Bakar Gas (BBG).
 
"Juga bahan ekspor dan impor menuju atau dari dan ke pelabuhan laut, seperti air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang serta bahan-bahan pokok seperti beras, sagu, jagung, gula pasir, sayur dan buah buahan, daging, ikan, minyak goreng dan margarin, susu, telur, garam serta mobil barang yang diberi tanda khusus untuk mengangkut sepeda motor mudik gratis lebaran," jelasnya.
 
 
Mulyadi memaparkan, untuk di pembatasan operasional di ruas jalan nasional yang berlaku di Kota Bogor terdapat tujuh ruas jalan, yakni Jalan Raya Wangun, Tajur, Pajajaran, Sholeh Iskandar, KH. Abdullah Bin Nuh, Dramaga dan Jalan KS. Tubun.
 
"Atas terbitnya surat edaran tersebut, saya berharap dapat dijadikan pedoman bagi petugas operasional lapangan. Total petugas gabungan yang terjun ke lapangan 900 personil SeKota Bogor," pungkasnya.
 


Editor : inilahkoran