Bolos Kerja 102 Hari saat Wamil, Jaksa Tuntut Hukuman Penjara untuk Mino WINNER
Mino WINNER hadapi hukuman penjara 18 bulan karena bolos kerja selama 102 hari saat wamil.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Akhir tahun lalu sebelum dirinya menyelesaikan wajib militer, Mino WINNER ketahuan se4ing bolos kerja saat wamil.
Hal tersbeut tentu saja menyita perhatian publik yang mana Mino WINNER dianggap dapat perlakuan khusus selama wamil karena tidak pernah dihukum saat bolos kerja.
Akibat hal tersebut Mino WINNER dilaporkan dan bahkan diminta untuk mengulang tugas wajib militernya.
Kini, pihak penuntut telah menuntut agar Mino WINNER menjalani hukuman 18 bulan penjara setelah ketahuan mangkir dari wajib militer.
Baru-baru ini hakim ketua Seong Jun Kyu dari Divisi Kriminal ke-10 Pengadilan Distrik Barat Seoul mengawasi persidangan pertama Mino WINNER terkait tuduhan pelanggaran Undang-Undang wajib militer.
Mino WINNER saat ini didakwa karena absen dari posisi pelayanan sosialnya selama 102 dari 430 hari masa dinas militernya tanpa izin yang sah.
Selama persidangan, Mino WINNER mengakui tuduhan tersebut, sementara seorang terdakwa lain yang diidentifikasi sebagai Tuan Lee menyangkal tuduhan tersebut.
Penasihat hukum Mino WINNER menjelaskan bahwa kesulitan mental Mino, seperti gangguan bipolar dan gangguan panik, adalah faktor yang menyebabkan ketidakhadirannya tetapi bukan alasan untuk tindakannya.
Mereka juga mengatakan kepada pengadilan bahwa Mino WINNER mematuhi persidangan dengan menyerahkan bukti yang akan menjeratnya dan berusaha untuk bertanggung jawab, bukan menghindarinya.
"Saya sangat menyesal karena gagal menyelesaikan dinas militer saya hingga akhir. Saya sungguh merenungkan kegagalan saya dalam memenuhi harapan banyak orang.
Saya berharap dapat memulihkan kesehatan saya melalui perawatan medis dan jika diberi kesempatan, saya akan menyelesaikan pengabdian saya dengan baik," tutu Mino WINNER.
Saat ini, pihak penuntut sedang berupaya agar Mino WINNER dijatuhi hukuman penjara 18 bulan.***
Editor : Irma Nurfajri


