Bos Kings Property Terancam 5 Tahun Bui

Bos PT Kings Property Indonesia Sutikno terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Ia didakwa memberikan suap kepada mantan bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. 

Bos Kings Property Terancam 5 Tahun Bui
ilustrasi/net

INILAH, Bandung - Bos PT Kings Property Indonesia Sutikno terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Ia didakwa memberikan suap kepada mantan bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra

Hal itu terungkap dalam sidang suap dengan terdakwa Sutikno di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (17/3/2021). 

Dalam berkas dakwaannya, JPU KPK Ikhsan Fernandi Z menyebutkan terdakwa Sutikno telah melakukan atau turut serta melakukan memberi atau menjanjikan sesuatu berupa hadiah atau uang.

Baca Juga : Satpol PP Kota Bandung Tindak Ribuan Pelanggar

"Yakni uang sebesar Rp4 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Yaitu, Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati Cirebon periode 2014-2019," katanya.

Hadiah berupa uang diberikan terdakwa untuk memperlancar persetujuan permohonan atas izin pembangunan kawasan industri PT Kings Property Indonesia di Kabupaten Cirebon.

Pemberian suap berawal saat Sutikno hendak berinvestasi di Cirebon dengan diawali mencari lahan. Dia menemui makelar lahan untuk survey lokasi. Setelah ketemu, Sutikno mengajukan surat izin permohonan lokasi seluas 2.700 hektare di Kecamatan Losari.

Baca Juga : Kebakaran Kerap Terjadi, Tugas Damkar Bandung Makin Berat

Untuk pengurusan izin, Sutikno menunjuk Sukirno jadi direktur. Pada 2017, Sutikno dan Sukirno bertemu Sunjaya membahas izin lokasi itu. Namun, ternyata dari total 2.700 hektare yang diajukan hanya bisa 500 hektar yang tersedia.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani