Bos Kings Property Terancam 5 Tahun Bui
Bos PT Kings Property Indonesia Sutikno terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Ia didakwa memberikan suap kepada mantan bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Bos PT Kings Property Indonesia Sutikno terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Ia didakwa memberikan suap kepada mantan bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Hal itu terungkap dalam sidang suap dengan terdakwa Sutikno di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (17/3/2021).
Dalam berkas dakwaannya, JPU KPK Ikhsan Fernandi Z menyebutkan terdakwa Sutikno telah melakukan atau turut serta melakukan memberi atau menjanjikan sesuatu berupa hadiah atau uang.
"Yakni uang sebesar Rp4 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Yaitu, Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati Cirebon periode 2014-2019," katanya.
Hadiah berupa uang diberikan terdakwa untuk memperlancar persetujuan permohonan atas izin pembangunan kawasan industri PT Kings Property Indonesia di Kabupaten Cirebon.
Pemberian suap berawal saat Sutikno hendak berinvestasi di Cirebon dengan diawali mencari lahan. Dia menemui makelar lahan untuk survey lokasi. Setelah ketemu, Sutikno mengajukan surat izin permohonan lokasi seluas 2.700 hektare di Kecamatan Losari.
Untuk pengurusan izin, Sutikno menunjuk Sukirno jadi direktur. Pada 2017, Sutikno dan Sukirno bertemu Sunjaya membahas izin lokasi itu. Namun, ternyata dari total 2.700 hektare yang diajukan hanya bisa 500 hektar yang tersedia.
Sisanya, tidak masuk Perda RTRW Kabupaten Cirebon sehingga tidak dapat dilakukan proses penerbitan izin lokasi. Sunjaya meminta terdakwa mengajukan lagi izin karena prosesnya bisa diatur.
"Kemudian, staf Sutikno memasukan empat bungkus kantong berisi uang Rp4 miliar ke bagasi mobil Sukirno untuk diserahkan ke Sunjaya. Sunjaya lalu memerintahkan ajudannya untuk menerima uang tersebut," katanya
Sunjaya kemudian memerintahkan para kepala dinas terkait di Pemkab Cirebon untuk memproses pengajuan tersebut. Sunjaya kemudian menandatangani izin tersebut serta izin lokasi seluas 1.500 hektar.
Sunjaya juga sempat memerintahkan anak buahnya untuk berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta.
Sutikno didakwa melakukan tindak pidana Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor. Sidang selanjutnya mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk menghadirkan lagi Sunjaya. (Ahmad Sayuti)
Editor : Doni Ramdhani

