BP Jamsostek Bandung Suci Ingatkan Peserta Usia 56 Tahun untuk Segera Cairkan JHT

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci mengingatkan peserta yang telah memasuki usia pensiun atau berusia 56 tahun agar segera melakukan klaim manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT).

BP Jamsostek Bandung Suci Ingatkan Peserta Usia 56 Tahun untuk Segera Cairkan JHT
Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci Agus Hariyanto menyampaikan, usia pensiun JHT adalah usia 56 Tahun, dimana peserta dapat mengambil hak atas manfaat JHT-nya. Sedangkan untuk peserta yang meneruskan kepesertaan JHT-nya setelah usia 56 tahun dapat memproses pencairan klaim JHT-nya pada usia 56 tahun selanjutnya untuk kepesertaan JHT nya tetap dengan nomor kepesertaan yang sama. (istimewa)

INILAHKORAN, Bandung - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci mengingatkan peserta yang telah memasuki usia pensiun atau berusia 56 tahun agar segera melakukan klaim manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program JHT disebutkan BP Jamsostek memiliki kewajiban untuk membayarkan manfaat JHT secara sekaligus saat peserta mencapai usia pensiun JHT 56 Tahun.

Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci Agus Hariyanto menyampaikan, usia pensiun JHT adalah usia 56 Tahun, dimana peserta dapat mengambil hak atas manfaat JHT-nya. Sedangkan untuk peserta yang meneruskan kepesertaan JHT-nya setelah usia 56 tahun dapat memproses pencairan klaim JHT-nya pada usia 56 tahun selanjutnya untuk kepesertaan JHT nya tetap dengan nomor kepesertaan yang sama.

Baca Juga : Sepanjang Kuartal I 2023, Bank Mandiri Bukukan Kinerja Impresif

"Kami telah memberikan informasi kepada perusahaan kepesertaaan BP Jamsostek Bandung Suci baik itu melalui surat atau pun sosialisasi langsung mengenai data peserta usia 56 tahun (jatuh tempo) karena hal tersebut merupakan hak para pekerja dan akan dikembalikan kepada pekerja supaya manfaatnya secara optimal dapat dirasakan oleh peserta BP Jamsostek sebagai persiapan di masa tua," jelas Agus, Selasa 18 April 2023.

Agus menjelaskan, program JHT ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena berhenti bekerja atau pensiun, meninggal dunia, cacat tetap total, atau telah memasuki usia 56 tahun.

Guna membantu mempercepat layanan pembayaran klaim kepada peserta maka peserta dapat mengajukan klaim saldo JHT secara online melalui website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) khusus untuk saldo JHT di bawah Rp10jt, serta dapat datang langsung ke Kantor Cabang terdekat dengan cukup membawa dokumen persyaratan yaitu KTP dan kartu peserta (KPJ).

Baca Juga : Pos Indonesia Pastikan Distribusi Beras Program Cadangan Pangan Pemerintah hingga H-1 Lebaran

"Kami akan selalu berkomitmen memberikan pelayanan prima dan kemudahan kepada peserta BP Jamsostek dalam melakukan klaim serta manfaat program lainnya, harapannya semua pekerja dapat terlindungi program BP Jamsostek sehingga sejalan dengan kampanye kami Kerja Keras Bebas Cemas,” tutup Agus.***


Editor : Doni Ramdhani