Fokus Garap Pekerja BPU, BP Jamsostek Bidik 70 Juta Peserta Aktif Hingga 2026
BP Jamsostek kini fokus menggarap kepesertaan pekerja BPU (bukan penerima upah). Hingga 2026 mendatang, target yang ingin direalisasikan yakni sebanyak 70 juta peserta aktif.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - BP Jamsostek kini fokus menggarap kepesertaan pekerja BPU (bukan penerima upah). Hingga 2026 mendatang, target yang ingin direalisasikan yakni sebanyak 70 juta peserta aktif.
Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan, angka itu berdasarkan data BPS 2022 yang menyebutkan jumlah penduduk Indonesia yang bekerja mencapai 135,61 juta orang. Dari angka tersebut, 60% diantaranya bekerja di sektor informal atau pekerja BPU.
Menurutnya, hingga September 2022 ini BP Jamsostek mencatatkan peserta aktif pekerja BPU itu mencapai 4,6 juta orang. Nantinya, target sebanyak 70 juta peserta aktif itu termasuk mereka yang tergolong pekerja BPU.
"Sejauh ini, total jumlah peserta aktif BP Jamsostek terhitung sebanyak 35,6 juta orang. Angka ini yang kita genjot bisa mencapai 70 juta peserta aktif pada 2026 nanti. Termasuk akan meningkatkan peserta dari pekerja BPU," kata Anggoro, belum lama ini.
Dia menuturkan, berdasarkan riset internal BP Jamsostek itu menunjukkan banyaknya pekerja BPU yang belum terdaftar sebagai peserta disebabkan masih kurangnya pemahaman mereka terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial.
Selain itu, mayoritas beranggapan BP Jamsostek hanya diperuntukkan bagi pekerja formal seperti pekerja kantoran.
Untuk itu, pihaknya meluncurkan sebuah strategi komunikasi baru dengan mengusung tema Kerja Keras Bebas Cemas.
Strategi ini secara resmi diperkenalkan melalui sebuah drama musikal yang menggambarkan kegelisahan para pekerja saat mengalami kecelakaan kerja serta perjuangan mereka untuk meraih masa depan yang sejahtera.
Gelaran ini sekaligus dijadikan momentum untuk kembali menegaskan bahwa seluruh pekerja berhak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Negara melalui BP Jamsostek hadir untuk memastikan setiap pekerja Indonesia, apapun profesinya, apapun yang Anda kerjakan, Anda berhak untuk sejahtera, Anda berhak untuk dilindungi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BP Jamsostek Bandung Suci Agus Hariyanto mendukung penuh komitmen untuk melindungi lebih banyak pekerja BPU.
“Program ini memang sangat dinanti-nantikan masyarakat luas karena memang masyarakat kita mayoritas bekerja di sektor informal. Oleh karena itu, kita coba sasar sektor tersebut dengan lebih masif lagi sehingga di tahun 2026 BP Jamsostek bisa meng-cover pekerja BPU lebih banyak lagi yaitu sekitar 25 persen dari total target kepesertaan secara keseluruhan,” kata Agus.\
Seperti yang diketahui dengan cukup membayar iuran sebesar Rp36.800 per bulan, pekerja BPU bisa mendapatkan perlindungan 3 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Masing-masing program tentu memiliki manfaat yang beragam, mulai dari perawatan tanpa batas biaya jika terjadi risiko kecelakaan kerja, santunan kematian sebesar Rp42 juta dan beasiswa pendidikan anak dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, serta tabungan yang dapat dimanfaatkan ketika memasuki hari tua.***
Editor : Doni Ramdhani


