BPMS 2022 Peserta Didik Baru di Sekolah Swasta DKI Jakarta dapat Bantuan sampai Rp10 Juta
Peserta didik bari di sekolah swasta di DKI Jakarta berkesempatan mendapatkan bantuan biaya sekolah dari BPMS 2022.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH KORAN, Bandung – Peserta didik bari di sekolah swasta di DKI Jakarta berkesempatan mendapatkan bantuan biaya sekolah dari BPMS 2022.
Bantuan tersebut diberikan kepada siswa baru yang masuk ke sekolah swasta di DKI Jakarta dari tingkat SD sampai SMA.
Kentuan penyaluran BPMS telah diatur sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2020 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Baca Juga: Bayar PBB Kini Sangat Mudah, Cukup Lewat Handphone dan Tak Perlu Antre
Dana BPMS 2022 yang diterima siswa setingkat SD sebesar Rp1 juta, siswa SMP/sederajat Rp1,5 juta, dan siswa SMA/sederajat Rp2,5 juta-Rp10 juta.
Bagi Peserta Didik Sekolah atau Madrasah Swasta
SD/Sederajat: Rp1 juta
SMP/Sederajat: Rp1,5 juta
SMA/Sederajat: Rp2,5 juta
Bagi Peserta Didik Sekolah atau Madrasah Swasta Peserta PPDB Bersama
SMA/Sederajat Klaster 1: Rp3 juta
SMA/Sederajat Klaster 2: Rp7 juta
SMA/Sederajat Klaster 3: Rp10 juta
Baca Juga: Sinopsis Film Stolen, Thriller Aksi Amerika yang Tayang Malam Ini di Bioskop TransTV
Adapun syarat siswa yang berhak menerima BPMS DKI Jakarta adalah:
- Siswa berusia 6-12 tahun,
- Terdaftar sebagai siswa di sekolah swasta di provinsi DKI Jakarta,
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di provinsi DKI Jakarta,
- Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial:
– Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Daerah (DTKSD),
– Anak panti sosial, anak -anak penyandang cacat, dan anak -anak dari penyandang disabilitas,
– Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengendarai mikrotrans,
– Anak-anak dari penerima kartu pekerja Jakarta,
– Anak-anak tidak sekolah,
– Siswa yang mengalami kesulitan ekonomi yang dipengaruhi oleh COVID-19 dengan syarat yang dialami oleh satu/kedua orang tua:
- Kehilangan pekerjaan karena PHK,
- Kehilangan bisnis dan/atau pengurangan pendapatan secara signifikan,
- Pendapatan non-permanen yang dipengaruhi oleh Pandemi Covid-19,
- PHK tanpa diberikan/dipotong pendapatan,
- Meninggal karena konfirmasi Covid-19.
Setelah siswa dipastikan telah memenuhi syarat yang ditentukan pemprov sebagai penerima BPMS 2022, maka pendaftaran bisa dilakukan.
Cara daftar BPMS DKI Jakarta di sekolah, sebagai berikut:
- Persyaratan administrasi diserahkan ke sekolah. Syarat administrasi pengusulan BPMS meliputi:
- Fotokopi KTP orangtua,
- Fotokopi KK,
- Mengisi formulir permohonan BPMS yang disiapkan sekolah,
- Mengisi form data diri yang disiapkan sekolah.
- Operator sekolah menginput usulan BPMS melalui aplikasi e-BPMS.
- BPMS diproses/diberikan kepada Peserta Didik Baru yang diterima di sekolah/madrasah swasta.
Hanya siswa yang memenuhi salah satu kriteria khusus penerima dapat mengajukan BPMS.***
Editor : inilahkoran


