BPS Jabar: Penertiban PKL Tak Otomatis Picu Pengangguran di Kota Bandung

BPS Jabar menjelaskan penertiban PKL di Bandung tidak otomatis meningkatkan pengangguran. Sebagian pedagang mengalami pergeseran pekerjaan.

BPS Jabar: Penertiban PKL Tak Otomatis Picu Pengangguran di Kota Bandung
ilustrasi-net

INILAHKORAN.ID-Penataan dan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bandung dinilai berpotensi menggeser kondisi ketenagakerjaan, terutama di sektor informal. Namun, perubahan tersebut tidak serta-merta membuat para pedagang kehilangan pekerjaan atau masuk kategori pengangguran.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat, Margaretha Ari Anggorowati, mengatakan masyarakat yang terdampak perubahan kebijakan umumnya akan beradaptasi dengan mencari pekerjaan atau lokasi usaha baru.

Menurutnya, peralihan aktivitas ekonomi tersebut lebih tepat dilihat sebagai pergeseran pekerjaan dibandingkan hilangnya mata pencaharian secara permanen.

"Misalnya PKL. Mereka berada di sektor informal. Ketika sebelumnya ada yang digusur, kemudian beralih menjadi penyapu jalan. Artinya, mereka sebenarnya tidak menganggur, tetapi mengalami pergeseran pekerjaan," ujar Margaretha usai pemaparan Berita Resmi Statistik di Kantor BPS Jawa Barat, Kamis (5/11/2026).

Dia mencontohkan, pedagang yang kehilangan tempat berjualan masih berpeluang melanjutkan usahanya di lokasi lain, termasuk tempat yang telah disediakan pemerintah.

Karena itu, penataan PKL tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan angka pengangguran. Sebagian masyarakat tetap melakukan aktivitas ekonomi meskipun jenis pekerjaan maupun lokasi usahanya berubah.

Pengangguran Jabar Turun 10 Ribu Orang

Di sisi lain, BPS mencatat jumlah pengangguran di Jawa Barat mengalami penurunan sekitar 10.000 orang. Penurunan tersebut salah satunya ditopang perpindahan penduduk ke kelompok yang bekerja.

Berdasarkan lapangan usaha, perdagangan menjadi sektor dengan penyerapan tenaga kerja terbesar di Jawa Barat. Setelah itu, industri, penyediaan akomodasi dan makan minum, jasa pemerintahan, serta transportasi dan pergudangan turut menjadi penopang lapangan kerja.

Sementara itu, persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) masih membayangi pasar tenaga kerja di Jawa Barat.

Margaretha menyebutkan, BPS tidak menghimpun data PHK secara langsung. Data yang digunakan berasal dari laporan perusahaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Berdasarkan data kementerian tersebut, terdapat sekitar 13.000 pekerja yang terkena PHK sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Sektor industri menjadi penyumbang terbesar pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Penyerapan Tenaga Kerja Capai 256 Ribu Orang

Meski demikian, jumlah PHK tersebut belum mencerminkan keseluruhan dinamika ketenagakerjaan. Sebab, penyerapan tenaga kerja dalam periode satu tahun tercatat jauh lebih besar dibandingkan jumlah pekerja yang terkena PHK.

"Ada sekitar 256.000 tenaga kerja yang terserap dalam satu tahun, sementara jumlah PHK yang dilaporkan sekitar 10.000 sampai 13.000 orang," katanya.

Kondisi tersebut menunjukkan penurunan pengangguran di Jawa Barat berlangsung di tengah dinamika pasar kerja. Mulai dari pergeseran pekerjaan di sektor informal akibat perubahan kebijakan penataan PKL hingga gelombang PHK yang masih terjadi di sektor industri.***


Editor : JakaPermana