BPS Sisir Warga dan Pelaku Usaha yang Tolak SE2026
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Cirebon– Pendataan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) di Kota Cirebon hampir rampung. Hingga 4 September 2026, Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Cirebon mencatat realisasi pendataan telah mencapai 99,85 persen.
Meski jadwal pendataan secara nasional berakhir pada 31 Agustus 2026, BPS masih melakukan penyisiran untuk memastikan tidak ada rumah tangga maupun pelaku usaha yang terlewat.
“Tinggal sedikit lagi,” kata Kepala BPS Kota Cirebon, Samiran, Minggu (6/9).
Penyisiran difokuskan kepada responden yang belum berhasil ditemui petugas karena sedang bepergian. BPS juga kembali mendatangi warga dan pelaku usaha yang sebelumnya menolak memberikan data.
“Ada juga yang mungkin kurang sosialisasi, mereka menolak.
Perlu kita datangi lagi,” ujarnya.
Menurut Samiran, penolakan juga ditemukan di kalangan pelaku usaha. Sebagian dari mereka terpengaruh informasi tidak benar di media sosial yang mengaitkan Sensus Ekonomi dengan kepentingan perpajakan.
“Beberapa pelaku usaha masih menolak karena terpengaruh berita hoaks di media sosial yang mengaitkan Sensus Ekonomi dengan pajak,” katanya.
Samiran menjelaskan, Sensus Ekonomi merupakan kegiatan statistik yang dilaksanakan setiap 10 tahun sekali. Informasi yang dikumpulkan digunakan untuk menggambarkan kondisi, perkembangan, dan struktur perekonomian, bukan sebagai dasar penarikan pajak.
“Sensus Ekonomi bukan untuk kepentingan penarikan pajak. Data ini digunakan untuk menggambarkan kondisi dan struktur ekonomi,” ungkapnya.
Selain responden yang belum ditemui dan masih menolak, terdapat data yang telah dihimpun petugas tetapi belum masuk seluruhnya ke dalam sistem.
“Ada juga beberapa yang belum bisa final karena belum dikirim oleh petugas, meskipun datanya sudah mereka masukkan,” tuturnya.
Menurut Samiran, pendataan tidak seluruhnya dilakukan menggunakan perangkat digital. Sejumlah responden masih mengisi kuesioner dalam bentuk kertas sehingga petugas harus memindahkan data tersebut ke sistem.
“Tidak seluruh pendataan menggunakan perangkat digital.
Ada responden yang mengisi kuesioner menggunakan kertas sehingga datanya masih harus dipindahkan ke sistem,” paparnya.
Proses pemindahan dan pemeriksaan data itu menjadi salah satu faktor yang membuat penyelesaian SE2026 masih berlangsung setelah periode pendataan utama berakhir.
BPS Kota Cirebon memberikan waktu hingga 15 September 2026 untuk menyelesaikan pendataan terhadap responden yang terlewat sekaligus memeriksa kembali data yang telah dihimpun.
(maman suharman)
Editor : Inilahkoran

