INILAH, Bandung - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jawa Barat mencatat ada 473 kasus yang masuk selama 2018 lalu. Hal tersebut berdasarkan laporan yang masuk di 16 kabupaten/kota.
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Diperindag Jawa Barat, Bismark mengatakan hingga saat ini baru 285 kasus yang terselesaikan.
"Kasus yang sudah tercatat hingga triwulan tiga ya, Juli (2018) itu sekitar 473 kasus, yang sudah kita selesaikan 285 kasus," ujar Bismark.
Adapun sisa kasus yang tertunda, penyelesaiannya paling lambat di awal tahun 2019. Hal itu memungkinkan karena prosedur penyelesaian sengketa harus selesai dalam 21 hari dari pengaduan sengketa. Bismark mengatakan, aduan ini didominasi oleh kasus finansial dan urusan
kredit perumahan.
"Finansial adalah salah satunya motor yang ditarik, kalau perumahan suami istri yang cerai, bagaimana ini membayar (cicilan rumah). Dari akad (kredit) mereka berdua, di tengah jalan cerai, ditolak oleh OJK lalu dilarikan ke BPSK," paparnya.
Menurut dia, pengaduan ke BPSK tersebut merata dari berbagai kota kabupaten di Jabar, tergantung aktif atau tidaknya BPSK tersebut.
Sementara banyak kasus sengketa yang tertunda di BPSK Kota Bandung selama tahun 2018, lantaran belum melaksanakan pelantikan pengurus.
Namun, dia mengklaim, kepercayaan masyarakat kepada BPSK Jabar sudah mulai meningkat. Bahkan, lanjut dia, dengan kinerja BPSK selama 2017 lalu pihaknya dinobatkan sebagai provinsi dengan penyelesaian sengketa konsumen terbaik tingkat nasional.
"Dengan kita juara ini kita akan diberikan kewenangan untuk bulan April nanti menjadi tuan rumah peringatan hari konsumen nasional," katanya.
Hanya saja, menurut Bismark, pemerintah kota kabupaten dinilai masih minim dukungannya terhadap BPSK. Padahal pihak yang melaporkan sengketa pada BPSK itu warga kota/kabupaten.
Memang dengan terbitnya UU 23/2014, kewenangan BPSK menjadi kewenangan pemerintah Provinsi. Provinsi sendiri telah menyalurkan hibah pada BPSK. Namun pemerintah kota kabupaten tetap harus mendukung dalam sarana maupun prasarana untuk BPSK.
"Diharapkan mereka (kabupaten/kota) juga ikut berperan, artinya ikut membina dan memberikan support-lah," harapnya.
Bahkan, dia merasa miris, mengingat adanya pengusiran kepada BPSK oleh salah satu dinas di daerah tingkat dua. Karena itu, pihaknya sudah
mengusulkan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) agar setiap kota/kabupaten turut menyokong BPSK.
"Makanya sama minta teman-teman di Pemprov (Jabar) ini tolonglah membuatkan surat edaran dari Pak Gubenur, agar daerah tingkat dua bupati dan walikota memberikan bantuan sarana dan prasarana," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Perkumpulan BPSK Jabar Firman Turmantara, menyampaikan BPSK membantu sengketa masyarakat layaknya lembaga peradilan di Indonesia. Juga membantu mengurangi perkara yang masuk peradilan.
Khususnya, sangat membantu konsumen masyarakat menengah ke bawah. Dengan demikian harus didukung oleh pemerintah.
"Pemerintah harus betul-betul memperhatikan BPSK karena berbeda dengan pengadilan. Kami menyelesaikan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan bahkan gratis," ujar Firman.