BSU 2025 Cair Juni, Cek Syarat dan Cara Dapat Bantuan Rp300 Ribu
BSU merupakan bantuan tunai langsung yang sebelumnya terbukti efektif saat masa pandemi COVID-19, dan kini masuk dalam rangkaian enam kebijakan stimulus fiskal yang sedang disiapkan oleh pemerintah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bentuk perlindungan sosial bagi para pekerja dengan penghasilan rendah, dimulai pada bulan Juni 2025. Bantuan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi yang meningkat usai libur Lebaran dan menjelang tahun ajaran baru.
BSU merupakan bantuan tunai langsung yang sebelumnya terbukti efektif saat masa pandemi COVID-19, dan kini masuk dalam rangkaian enam kebijakan stimulus fiskal yang sedang disiapkan oleh pemerintah.
Besaran dan Jadwal Pencairan BSU 2025
Untuk tahun ini, BSU diberikan dengan skema yang lebih sederhana:
-
Nominal bantuan: Rp150.000 per bulan
-
Durasi pemberian: Selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025
-
Total bantuan: Rp300.000
-
Waktu penyaluran: Dimulai pada 5 Juni 2025
-
Metode pencairan: Langsung ditransfer ke rekening pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
Tidak semua pekerja secara otomatis mendapat BSU. Adapun kriteria penerima bantuan ini antara lain:
-
Warga Negara Indonesia (WNI)
-
Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025
-
Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan UMP/UMK di daerah masing-masing
-
Bukan anggota TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)
-
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM
-
Bekerja di sektor atau wilayah prioritas, termasuk guru honorer
Editor : Firda Rachmawati

