Buang Sampah Sembarangan di Kota Bandung, Satpol PP Setempat Tindak Pelaku 

Pemkot Bandung semakin serius dalam menindaklanjuti persoalan sampah. Satpol PP Kota Bandung rutin berpatroli untuk menindak para pelanggar yang melakukan aksi buang sampah sembarangan.

Buang Sampah Sembarangan di Kota Bandung, Satpol PP Setempat Tindak Pelaku 
Seperti yang dilakukan Satpol PP pada Kamis 12 Oktober 2023 dini hari. Satuan kerja penegak Perda berpatroli di sejumlah wilayah yakni TPS Pasar Sederhana, Jalan Pasteur, Pasar Andir, dan Jalan Braga. Hasilnya, ditemukan pelanggaran berupa pembuangan sampah sembarangan di lokasi Jalan Braga. (istimewa)

INILAHKORAN, Bandung - Pemkot Bandung semakin serius dalam menindaklanjuti persoalan sampah. Satpol PP Kota Bandung rutin berpatroli untuk menindak para pelanggar yang melakukan aksi buang sampah sembarangan.

Seperti yang dilakukan Satpol PP pada Kamis 12 Oktober 2023 dini hari. Satuan kerja penegak Perda berpatroli di sejumlah wilayah yakni TPS Pasar Sederhana, Jalan Pasteur, Pasar Andir, dan Jalan Braga. Hasilnya, ditemukan pelanggaran berupa pembuangan sampah sembarangan di lokasi Jalan Braga.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada mengatakan, pelaku pembuang sampah sembarang itu merupakan karyawan Rumah Makan Warung C-Mar.

Baca Juga : Buntut Acara Anies Baswedan di GIM Batal, Bey  Machmudin Dilaporkan ke Ombudsman

"Lalu kami mengamankan kartu identitas pemilik RM Warung C-Mar dan dilakukan pemanggilan terhadap Pemilik RM Warung C-Mar pada Senin 16 Oktober mendatang," kata Mujahid, Kamis 12 Oktober 2023.

Menurunya, para pelaku pembuangan sampah sembarangan ini telah melanggar Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas dan Perda nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah dan dapat diberikan sanksi tipiring usai menjalani persidangan.

Selain itu, Mujahid menyebut Satpol PP juga akan membawa para pelaku pembuangan sampah sembarangan yang dilakukan di daerah Coblong dan Kiaracondong ke pengadilan untuk menjalani persidangan pada Jumat, 13 Oktober 2023 mendatang.

Baca Juga : Sempat Vakum Dua Tahun, Pengurus Baru IPHI KBB Bakal Lanjutkan Program yang Sempat Dirintis

Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar dapat mengelola sampahnya secara bijaksana dan tidak melakukan tindakan buang sampah sembarangan yang dapat merugikan orang lain.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani