BUMD Jabar PT. MUJ teken MoU dengan RS Al Ihsan

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Migas Utama Jabar (MUJ) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al Ihsan Provinsi Jabar menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) berbagai bidang.

BUMD Jabar PT. MUJ teken MoU dengan RS Al Ihsan
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Migas Utama Jabar (MUJ) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al Ihsan Provinsi Jabar menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) berbagai bidang.

INILAHKORAN, Soreang- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Migas Utama Jabar (MUJ) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al Ihsan Provinsi Jabar menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) berbagai bidang.

kerjasama yang ditandatangani dengan MUJ di antaranya, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tersebut menyelenggarakan kesehatan karyawan MUJ.

Direktur Utama MUJ, Begin Troys mengatakan, adanya hubungan yang sangat kuat antara status kesehatan karyawan dengan produktivitas kerja. Maka menurutnya penting untuk dilakukan screening kesehatan secara berkala kepada seluruh karyawan secara periodik.

"Karyawan adalah sumber daya utama dari perusahaan manusia. Sebagaimana layaknya suatu aset, karyawan harus dapat dipastikan kesehatannya. Tentunya agar karyawan dapat menjalankan fungsinya dengan optimal harus didukung dengan kondisi kesehatan yang baik pula,” kata Begin, di RS Al Ihsan di Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, Senin 26 September 2022.

Dikatakan Begin, RSUD Al Ihsan menyelenggarakan pelayanan kesehatan medical check up (MCU)  terhadap 97 orang pengurus dan karyawan MUJ. Kata dia, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, sehingga jika ada penyakit dalam tubuh bisa lebih cepat terdeteksi.

“Kita ingin semua karyawan bebas penyakit. Semua harus sehat. Karena di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat,” ujarnya.

Direktur Utama RSUD Al Ihsan, dr. Dewi Basmala menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Rumah Sakit memiliki tanggungjawab meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat. Dalam pemberian pelayanan kesehatan tersebut, rumah sakit memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, meliputi upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.

MUJ sebagai perusahaan BUMD di bidang energi dan sumber daya mineral membutuhkan juga sumberdaya manusia yang kuat. Mereka yang bekerja di lapangan harus dipastikan kesehatannya agar tidak terjadi human error. Kami sebagai penyelenggara kesehatan menjalankan undang-undang rumah sakit dengan memfasilitasi dan meningkatkan mutu kesehatan karyawan dari pada MUJ ini,” ujarnya

Menurut Dewi, item pemeriksaan akan dilakukan RSUD Al Ihsan untuk peningkatan kesehatan terhadap karyawan MUJ. Soalnya, pemeriksaan merujuk berdasarkan kategori pekerjaan dari setiap karyawannya. Setiap lingkungan pekerjaan tentunya memiliki potensi bahaya dan risiko tersendiri. Oleh karena itu, jenis pemeriksaan yang akan dilakukan pun berbeda untuk setiap karyawan.

 “Misalkan untuk karyawan yang bekerja di tempat bising atau karyawan yang biasa terpapar atau mempengaruhi pernafasan itu akan berbeda penanganannya,” katanya.

Dewi menambahkan, kesehatan karyawan yang prima tidak hanya berpengaruh pada kinerja dan produktivitas karyawan, namun juga perusahaan secara keseluruhan. (rd dani r nugraha).


Editor : Ahmad Sayuti