BUMD Jabar PT. MUJ teken MoU dengan RS Al Ihsan

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Migas Utama Jabar (MUJ) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al Ihsan Provinsi Jabar menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) berbagai bidang.

BUMD Jabar PT. MUJ teken MoU dengan RS Al Ihsan
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Migas Utama Jabar (MUJ) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al Ihsan Provinsi Jabar menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) berbagai bidang.

INILAHKORAN, Soreang- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Migas Utama Jabar (MUJ) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al Ihsan Provinsi Jabar menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) berbagai bidang.

Kerjasama yang ditandatangani dengan MUJ di antaranya, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tersebut menyelenggarakan kesehatan karyawan MUJ.

Direktur Utama MUJ, Begin Troys mengatakan, adanya hubungan yang sangat kuat antara status kesehatan karyawan dengan produktivitas kerja. Maka menurutnya penting untuk dilakukan screening kesehatan secara berkala kepada seluruh karyawan secara periodik.

Baca Juga : Malam-malam Diserang Kelompok Jalanan, Beberapa Orang Mendapat Luka Tusuk dan Tebas Sajam di Bandung

"Karyawan adalah sumber daya utama dari perusahaan manusia. Sebagaimana layaknya suatu aset, karyawan harus dapat dipastikan kesehatannya. Tentunya agar karyawan dapat menjalankan fungsinya dengan optimal harus didukung dengan kondisi kesehatan yang baik pula,” kata Begin, di RS Al Ihsan di Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, Senin 26 September 2022.

Dikatakan Begin, RSUD Al Ihsan menyelenggarakan pelayanan kesehatan medical check up (MCU)  terhadap 97 orang pengurus dan karyawan MUJ. Kata dia, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, sehingga jika ada penyakit dalam tubuh bisa lebih cepat terdeteksi.

“Kita ingin semua karyawan bebas penyakit. Semua harus sehat. Karena di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat,” ujarnya.

Baca Juga : Sepanjang Januari-September 2022, PA Ngamprah KBB Terima Ratusan Perkara Dispensasi Nikah

Direktur Utama RSUD Al Ihsan, dr. Dewi Basmala menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Rumah Sakit memiliki tanggungjawab meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat. Dalam pemberian pelayanan kesehatan tersebut, rumah sakit memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, meliputi upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti