Bupati Bandung Dadang Supriatna Minta, Kurban Dilakukan Di RPH

Merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama No 17 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M Di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Bupati Bandung Dadang Supriatna meminta masyarakat untuk melakukan pemotongan hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH).

Bupati Bandung Dadang Supriatna Minta, Kurban Dilakukan Di RPH
istimewa

INILAH,Bandung- Merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama No 17 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M Di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Bupati Bandung Dadang Supriatna meminta masyarakat untuk melakukan pemotongan hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH).

 

 

Baca Juga : KPM Kabupaten Bandung Terima Bantuan 2.680 Ton Beras

SE itu ditindaklanjuti dengan terbitnya SE Bupati Bandung Nomor 451/1645 KESRA Tentang Peraturan Kegiatan Takbiran Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 2021 M/1442 H.

 

"Saya telah mengeluarkan Surat Edaran dimana salah dlsatu poinnya mengatur soal pemotongan hewan kurban yang harus dilakukan di RPH. Tujuannya untuk menghindari kerumunan dan juga menjaga kesehatan dari hewan itu, jangan sampai muncul klaster baru. Di Kabupaten Bandung saat ini menyediakan sebanyak 8 RPH," kata Dadang Minggu, di Soreang, (18/7/2021). 

Baca Juga : Bupati Dadang Supriatna Minta Kurban Dilakukan di RPH

 

Halaman :


Editor : JakaPermana