Bupati Bandung Ingatkan Lahan Perhutanan Sosial Tidak Boleh Ditanami Sayuran 

Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri penyerahan SK Perhutanan Sosial Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LHPD) Al Fatih sekaligus sosialisasi Rencana Kerja Usaha Perhutanan Sosial (RKUPS) di Aula Desa Desa Tarumajaya Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung, Kamis 11 Desember 2025. 

Bupati Bandung Ingatkan Lahan Perhutanan Sosial Tidak Boleh Ditanami Sayuran 
Kegiatan yang diinisiasi Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW NU) Jawa Barat itu berkolaborasi dengan PC NU Kabupaten Bandung. Wakil Ketua PW NU Jawa Barat Ahmad Husein, Ketua Tim Fasilitasi Percepatan Perhutanan Sosial Arif Rahman, dan Kepala Desa Tarumajaya Ahmad Iksan turut menyampaikan sambutannya di hadapan para peserta sosialisasi RKUPS. (istimewa)

INILAHKORAN.ID - Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri penyerahan SK Perhutanan Sosial Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LHPD) Al Fatih sekaligus sosialisasi Rencana Kerja Usaha Perhutanan Sosial (RKUPS) di Aula Desa Desa Tarumajaya Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung, Kamis 11 Desember 2025. 

Kegiatan yang diinisiasi Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW NU) Jawa Barat itu berkolaborasi dengan PC NU Kabupaten Bandung. Wakil Ketua PW NU Jawa Barat Ahmad Husein, Ketua Tim Fasilitasi Percepatan Perhutanan Sosial Arif Rahman, dan Kepala Desa Tarumajaya Ahmad Iksan turut menyampaikan sambutannya di hadapan para peserta sosialisasi RKUPS. 

Setelah menghadiri penyerahan SK Perhutanan Sosial, Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan untuk mencegah terjadinya kerusakan lahan hutan di kawasan Perhutanan Sosial harus tetap ada peningkatan pengawasan. 

"Kami dari Pemerintahan Kabupaten Bandung melalui Camat walaupun SK Perhutanan Sosial sudah keluar. Tapi pengawasan sesuai dengan apa yang menjadi hak dan kewajiban setelah larangan harus betul-betul dilaksanakan LPHD Al Fatih sebagai penerima, yang tentunya tidak boleh sembarangan," kata Dadang.

Menurut Dadang, apabila menemukan  pelanggaran-pelanggaran, maka ia bisa langsung menyampaikan untuk pencabutan kepada Menteri Kehutanan.  

Ia mengatakan menggarap lahan Perhutanan Sosial itu selama 30 tahun kedepan, setelah SK diterima oleh para petani dan nantinya bisa diperpanjang. 

"Tetapi kapanpun bisa dicabut apabila ada pelanggaran," ujarnya.

Dadang mengucapkan terima kasih kepada PW NU Jawa Barat dengan adanya penyerahan SK Perhutanan Sosial tersebut. 

"Saya akan perjuangan 20.000 warga untuk mendapatkan SK Perhutanan Sosial. Saat ini baru 661 petani yang sudah keluar SK Perhutanan Sosial-nya dengan luas lahan 931 hektare," katanya. 

Dadang mengingatkan,  kepada para penerima SK Perhutanan Sosial, bahwa lahan seluas ratusan hektare itu tidak boleh dipakai tanam sayuran. Ia menegaskan, penerima SK Perhutanan Sosial pada lahan seluas 931 ha jangan ditanami yang tidak sesuai dengan harapan, selain ditanami kopi, alpukat, pohon aren dan tanaman keras produktif lainnya. 

"Artinya penanaman lahan Perhutanan Sosial itu harus sesuai dengan SK Perhutanan Sosial, bahwa ada hak dan kewajiban. Harus dilaksanakan, tak dilaksanakan bisa dicabut SK-nya. Saya akan memantau jangan sampai terjadi jual beli lahan," ujarnya.

Dadang mengatakan bahwa lahan Perhutanan Sosial itu bisa ditanami tanaman keras produktif, seperti kopi, alpukat dan tanaman produktif lainnya karena harus menjaga kelestarian alam.

"Lahan dengan kemiringan cukup curam, jangan ditanami sayuran kol, buncis, bawah, dan tanaman hortikultura," katanya.

Untuk mencegah kerusakan lahan hutan, Dadang berharap ada pendampingan terhadap para petani penerima SK Perhutanan Sosial.

"Karena kita berkewajiban mencegah areal dari kerusakan lingkungan," ujarnya.

Dadang pun menegaskan larangan memindahtangankan lahan garapan perhutanan sosial.

"Kalau terjadi seperti itu saya bakal mencabut SK tersebut. Selain itu larangan menebang atau perusakan pohon," katanya.

Terkait dengan program Perhutanan Sosial itu, Dadang berencana untuk memberikan bibit tanaman keras produktif. Ia pun akan mendorong para petani penerima SK Perhutanan Sosial untuk mendapatkan permodalan. 

"Tapi saya ingatkan lagi kepada para penerima SK Perhutanan Sosial jangan sampai merusak lingkungan," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua PW NU Jawa Barat KH. Ahmad Husein turut memberikan apreasiasi terhadap bupati yang support, sehingga SK Perhutanan Sosial bisa diterima oleh para petani.

"Kabupaten Bandung menjadi pilot project untuk PC NU PC NU lainnya. Mudah-mudahan program ini bermanfaat untuk masyarakat di Desa Tarumajaya. Alhamdulillah SK Perhutanan Sosial bisa terbit. Penerima SK Perhutanan Sosial sebanyak 661 orang pada lahan seluas 931 hektare," katanya.


Editor : Doni Ramdhani