Buron Kasus Pengeroyokan Maut di Pasir Koja Ditangkap di Cianjur
Satreskrim Polrestabes Bandung meringkus salah satu pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan pria berinisial MN tewas di Jalan Terusan Pasir Koja, Kota Bandung. P
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Satreskrim Polrestabes Bandung meringkus salah satu pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan pria berinisial MN tewas di Jalan Terusan Pasir Koja, Kota Bandung. Pelaku yang masih berstatus anak tersebut ditangkap di wilayah Kabupaten Cianjur setelah sempat buron selama beberapa waktu.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, mengatakan pelaku ditangkap pada Sabtu, (4/7/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui merupakan anggota kelompok geng motor yang diduga kerap terlibat dalam berbagai aksi kekerasan di Kota Bandung.
“Kami dari Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap salah satu pelaku yang terindikasi memang banyak terlibat beberapa kejadian-kejadian di Kota Bandung yang masih di bawah umur. Laki-laki, umurnya masih 17 tahun, alamatnya di Kabupaten Bandung,” ujar Anton di Mapolrestabes Bandung, Selasa (7/7/2026).
Anton menjelaskan, pelaku melarikan diri usai melakukan aksi pengeroyokan bersama kelompoknya pada 29 Januari 2026. Polisi kemudian melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil menangkapnya di wilayah Naringgul, Kabupaten Cianjur.
“Ditangkapnya di wilayah Kabupaten Cianjur, di Naringgul. Dia sembunyi di situ, di rumah keluarganya,” bebernya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku berusia 17 tahun itu memiliki keterkaitan dengan kelompok geng motor. Selain terlibat dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan MN, pelaku juga diduga pernah terlibat dalam sejumlah aksi kriminal di beberapa lokasi di Kota Bandung.
“Pelaku memang ada kaitan dengan kelompok geng motor juga, karena beberapa kali juga ini pelaku pernah terlibat di beberapa TKP lainnya yang ada di wilayah Kota Bandung,” ucapnya.
Dari tangan pelaku, Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan saat kejadian, telepon genggam, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan aksi kekerasan tersebut.
“Untuk pelaku sudah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut untuk kita sidangkan seperti itu,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, aksi pengeroyokan tersebut terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Terusan Pasir Koja, Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Korban MN tewas setelah dikeroyok menggunakan benda tumpul dan senjata tajam.
Peristiwa itu diduga dipicu oleh ajakan tawuran. Sebelum kejadian, korban diketahui sempat memiliki permasalahan dengan kelompok pelaku.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka serius dan meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit. Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi sebelumnya telah lebih dahulu menangkap seorang pelaku lain berinisial MT.***
Editor : JakaPermana

