Buruh Jabar Desak Kenaikan Upah Minimum 2026 Naik 8,5–10,5 Persen
Serikat buruh di Jawa Barat mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar menaikkan upah minimum 2026 sebesar 8,5–10,5 persen.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Serikat buruh di jawa barat mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar menaikkan upah minimum 2026 sebesar 8,5–10,5 persen.
Kenaikan ini diklaim sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, terkait formula penetapan upah minimum.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) jawa barat, Roy Jinto Ferianto mengatakan, usulan tersebut merupakan hasil kajian matang berdasarkan data pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
“Kenaikan upah minimum yang kami usulkan di angka 8 sampai 10 persen itu sudah memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu di kisaran 1–1,5 persen,” ujar Roy dikutip Selasa 28 Oktober 2025.
Roy menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemprov Jabar terkait penetapan upah minimum 2026. Namun hingga kini, pemerintah pusat maupun daerah belum menerbitkan aturan teknisnya.
Meski begitu, Roy menegaskan buruh akan tetap menuntut agar kenaikan sesuai usulan 8,5–10,5 persen, dan pemerintah wajib memastikan implementasinya di seluruh perusahaan.
“Kami minta pengawasan dilakukan secara ketat agar kenaikan upah benar-benar dirasakan buruh, bukan sekadar angka di atas kertas,” tegasnya.
Roy juga memastikan, buruh di Jabar akan turun ke jalan dalam waktu dekat untuk mengawal langsung proses penetapan upah 2026. Aksi besar-besaran disebut bakal digelar menjelang penetapan UMP dan UMK akhir November mendatang.
“buruh di jawa barat pasti akan melakukan pengawalan dan aksi sebelum penetapan UMP dan UMK, kemungkinan besar mulai November ini,” ucapnya.
Senada, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jabar Dadan Sudiana juga menegaskan tuntutan agar pemerintah pusat maupun provinsi menetapkan kenaikan upah minimum sesuai dengan amar putusan MK.
“Kami minta kenaikan minimal 8,5 sampai 10,5 persen. Itu sesuai rumus pertumbuhan ekonomi 5,6 persen, inflasi 2,3 persen, dan indeks tertentu sekitar 1,3 persen,” kata Dadan.
Namun, Dadan mengkritik pemerintah yang dinilai sering mengabaikan tuntutan buruh. Ia mengingatkan bahwa jika kenaikan upah berada di bawah angka 8,5 persen, buruh akan semakin tertekan oleh kenaikan harga kebutuhan pokok.
“Kalau kenaikan di bawah itu, jelas sulit bagi buruh. Apalagi inflasi dari 2024 ke 2025 saja sudah naik, sementara upah yang dipakai untuk 2026 akan tertinggal lagi,” tandasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

