Buya Yahya Jelaskan Hukum Makan Daging Kurban, Sunnah atau Wajib Tergantung Niat
Buya Yahya menjelaskan terkait hukum makan daging kurban, bagaimana sebenarnya?
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Merayakan Idul Adha identik dengan menikmati santapan daging kurban. Namun, saat menyantapnya ada beberapa hal yang harus diperhatikan,
Melalui kanal YouTube Al Bahjah TV, ulama terkemuka Buya Yahya memberikan penjelasan mendalam mengenai hukum memakan daging kurban, terutama dalam konteks kurban sunnah dan kurban nazar.
Menurut Buya Yahya, secara umum ibadah kurban memiliki hukum sunnah. Namun, status hukum ini bisa berubah menjadi wajib jika seseorang telah menyatakan nazar untuk berkurban. Hal ini merujuk pada pendapat dalam madzhab Syafi’i yang menyatakan bahwa kurban hanya menjadi wajib ketika disertai dengan nazar.
"Kurban tidak akan menjadi wajib menurut madzhab Syafi'i dan madzhab mayoritas (jumhur), kecuali kalau seseorang sudah menazarkannya," jelas Buya Yahya dikutip Senin 2 Juni 2025
Ia mencontohkan, seseorang bisa bernazar dengan ucapan seperti "Saya bernazar akan menyembelih kurban" atau "Kambing ini saya niatkan menjadi hewan kurban." Ucapan seperti itu menjadikan kurban bersifat wajib karena sudah diniatkan sebagai nazar.
Dalam kondisi tersebut, Buya Yahya menekankan bahwa orang yang menunaikan kurban nazar tidak diperbolehkan memakan daging dari hewan yang dikurbankannya. Sebaliknya, jika kurban tersebut dilakukan atas dasar kesunnahan (tanpa nazar), maka si pelaksana kurban tetap boleh memakan sebagian dagingnya.
"Selama kurban itu bukan karena nazar, masih dalam hukum sunnah, maka orang yang berkurban boleh ikut makan," tuturnya.
Penjelasan ini penting dipahami masyarakat menjelang Idul Adha, agar pelaksanaan ibadah kurban dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat.
Editor : Firda Rachmawati


