Cabut Delapan Perda, Wali Kota Cimahi Ungkap Alasannya
Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi bersama DPRD mengambil langkah strategis dengan mengusulkan pencabutan delapan Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum, kebijakan nasional, dan kebutuhan masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi bersama DPRD mengambil langkah strategis dengan mengusulkan pencabutan delapan Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum, kebijakan nasional, dan kebutuhan masyarakat.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, keberadaan Perda yang ketinggalan zaman berpotensi menimbulkan masalah serius.
“Ini bisa menimbulkan tumpang tindih kewenangan, ketidakpastian hukum, dan hambatan administratif dalam pelayanan publik serta pembangunan daerah,” kata Ngatiyana.
Sebagai pemegang wewenang daerah, Ngatiyana menegaskan tanggung jawab konstitusional untuk memastikan semua kebijakan selaras dengan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
“Peraturan daerah harus selalu adaptif dan responsif terhadap dinamika sosial, ekonomi, dan kebutuhan warga,” tegasnya.
Berdasarkan pemaparan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, delapan Perda yang akan dibahas meliputi Tarif Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat, urusan pemerintahan daerah, pengelolaan air tanah.
Kemudian, urusan kelurahan, sistem perencanaan pembangunan, perlindungan konsumen, penataan dan pengembangan pedagang kaki lima dan Perda yang terdampak Undang-Undang Cipta Kerja
"Seluruh usulan ini terdiri dari tujuh Raperda prakarsa DPRD dan satu Raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025," ujarnya.
Ngatiyana menekankan bahwa pencabutan Perda tersebut bukan berarti kemunduran, melainkan langkah korektif dan progresif dalam pembaruan regulasi daerah.
Menurutnya, evaluasi yang dilakukan menunjukkan bahwa Perda-Perda tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi aktual, terutama dalam hal kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, efektivitas pelaksanaan, dan dampaknya terhadap pelayanan publik, iklim investasi, serta kesejahteraan masyarakat.
“Kami akan memastikan tidak ada kekosongan hukum,” katanya.
Selain itu, pemerintah akan menyusun kebijakan pengganti apabila diperlukan, memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, dan melakukan sosialisasi kepada semua pemangku kepentingan agar layanan kepada warga tetap terjaga.
“Partisipasi, masukan konstruktif, dan pengawasan publik sangat kami harapkan agar terwujud pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pelayanan,” pungkasnya. ***
Editor : Ahmad Sayuti

