Cafe dan Bar Versus Cirebon Diduga Langgar Jam Operasional

Pengusaha hiburan malam di Kabupaten Cirebon diimbau untuk mematuhi peraturan operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal itu guna memastikan kelancaran usaha mereka tanpa adanya gangguan

Cafe dan Bar Versus Cirebon Diduga Langgar Jam Operasional

INILAHKORAN, Cirebon – Pengusaha hiburan malam di Kabupaten Cirebon diimbau untuk mematuhi peraturan operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal itu guna memastikan kelancaran usaha mereka tanpa adanya gangguan.

Demikian dikatakan  Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Cirebon, Ida Kartika. Hal tersebut, menanggapi dugaan pelanggaran jam operasional hiburan malam milik Hotel Verse atau atau hiburan malam Versus.

Ida menyebut, PHRI tidak memiliki kewenangan untuk menindak langsung tempat hiburan malam yang melanggar. Itupun jika mereka belum terdaftar sebagai anggota PHRI. Karena selama ini, belum ada yang resmi terdaftar.

“Saya tidak bisa berkomentar lebih jauh karena mereka belum menjadi anggota PHRI. Kami tidak memiliki kewenangan untuk menegur jika mereka tidak tergabung dalam organisasi kami,” ungkap Ida, Kamis 12 September 2024.

PHRI pun kata Ida, sudah berkoordinasi ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon, terkait dengan isu tersebut. Ternyata, dibenarkan. Bahkan Disbudpar sudah mengeluarkan surat teguran dan upaya pendekatan tapi pihak pengusaha tetap ngeyel.

"Harusnya kalau memang terbukti melanggar, pemerintah bisa tegas. Tidak membiarkan kegiatan mereka," ungkapnya.

Kalau tidak ada tindakan lanjutnya, pasti akan dicontoh oleh pihak lain. Tentu harusnya, ada pakem yang berlaku karen asal melakukan penutupan juga tidak baik.
Tapi kalau tahapan-tahapan itu sudah diproses dan tetap melanggar, mau tidak mau harus ditindak tegas.

"Setahu saya, tempat hiburan malam di Cirebon harus tutup pada pukul 01.00 WIB sesuai peraturan pemerintah. Jika ada yang melanggar, seharusnya mereka segera berbenah," ucapnya.

Selain itu, Ida juga mengusulkan agar pengusaha hiburan malam di Tuparev bergabung dengan PHRI. Dengan menjadi anggota, PHRI bisa berperan sebagai jembatan antara pengusaha dan pemerintah jika terjadi permasalahan seperti dugaan pelanggaran operasional.

"Alangkah baiknya mereka bergabung dengan PHRI, sehingga jika ada persoalan seperti ini, kita bisa membantu menjembatani," sarannya.

Ida juga menyebut, ada upaya dari beberapa pengusaha hiburan malam di kawasan Tuparev untuk membentuk asosiasi tersendiri. Namun, ia menekankan pentingnya semua komunitas hiburan malam berada di bawah naungan PHRI yang terhubung dengan Dinas Pariwisata.

"Kalau sekadar untuk menghimpun antar komunitas, itu tidak masalah. Namun, jika sampai membentuk organisasi sendiri di luar PHRI, itu tidak bisa dibiarkan. PHRI berada di bawah naungan Dinas Pariwisata. Jadi seluruh pelaku usaha pariwisata sebaiknya mengikuti aturan yang berlaku," tukasnya.

Sebelumnya Kepala Bidang Pariwisata Disbudpar Kabupaten Cirebon, Syafrudin Aryono menegaskan pihaknya tidak bisa melakukan langkah apapun. Mengingat payung hukumnya belum ada. Pun demikian, berkaitan dengan aktivitas hiburan malam yang diduga melanggar aturan.

"Itu adanya di Satpol PP. Melanggar Ketertiban Umum. Kami belum memiliki regulasinya. Perda Riparkab saja kan belum disahkan," tukasnya.  ***


Editor : Ahmad Sayuti