Langgar Aturan Jam Malam, Siswa Bakal Terima Surat Peringatan dari Sekolah hingga Masuk Barak

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, siswa yang melanggar aturan jam malam, masih berada di luar rumah tanpa alasan kuat dan pendampingan dari orangtua, bakal menerima surat peringatan (SP) dari sekolah.

Langgar Aturan Jam Malam, Siswa Bakal Terima Surat Peringatan dari Sekolah hingga Masuk Barak
Pengaturan jam malam itu, lanjut Dedi, bakal terintegrasi dengan sistem. Sehingga siapa pun yang melanggar akan terdata dan dilaporkan ke sekolah. (dok)

INILAHKORAN, Bandung - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, siswa yang melanggar aturan jam malam, masih berada di luar rumah tanpa alasan kuat dan pendampingan dari orangtua, bakal menerima surat peringatan (SP) dari sekolah.

Pengaturan jam malam itu, lanjut Dedi, bakal terintegrasi dengan sistem. Sehingga siapa pun yang melanggar akan terdata dan dilaporkan ke sekolah.

"Ada SP nanti dari kepala sekolahnya, nanti kan melaporkan ke sekolah. Nanti terintegrasi, tersistem dan itu nanti sistem aplikasinya akan kita buat," ujar Dedi di Gedung Negara Pakuan, Rabu 4 Juni 2025.

Skema pelaporan, lanjut Dedi, akan masuk dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, kepala desa, hingga pengurus RW dan RT.

"Nanti masuk ke sistem aplikasi kita. Sehingga nanti di peta data, di Kepala Dinas Pendidikan Provinsi sudah terbaca setiap hari," ucapnya.

Selain itu, sistem tersebut nantinya akan turut mendata siswa yang bolos dan sakit. 

"Ada berapa anak yang malamnya itu begadang. Itu nanti ada petanya," katanya.

Sementara, untuk siswa yang sudah berkali-kali mendapatkan surat peringatan, akan dimasukkan ke barak, untuk mengikuti program pendidikan berkarakter Panca Waluya.

"Pembinaan, masuknya ke barak," tandasnya.


Editor : Doni Ramdhani