Camkan ! Ini Catatan Penting FAGI Jabar Terkait Pendidikan di Jabar Tahun 2021

Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat mencatat ada beberapa poin penting akhir tahun 2021 terkait pendidikan di Jawa Barat.

Camkan ! Ini Catatan Penting FAGI Jabar Terkait Pendidikan di Jabar Tahun 2021
Ketua FAGI Iwan Hermawan angkat bicara soal polemik para guru PPPK yang mengancam nasib honorer.

 

INILAHKORAN, Bandung –  Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat  mencatat ada beberapa poin penting akhir tahun 2021 terkait pendidikan di Jawa Barat.

Catatan pertama, Ketua FAGI Jawa Barat Iwan Hermawan menyebutkan, dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021, pihak sekolah masih memberikan peluang titipan siswa-siswinya dari pejabat, baik eksekutif, legislatif, organisasi masyarakat maupun pengusaha, dan di luar jalur resmi yang jumlahnya mencapai 10 pesen per-sekolah.

“Pada PPDB tahun 2022, FAGI mengusulkan sekolah, berdasarkan rapat dengan dewan guru, kepala sekolah dan komite membuka jalur mandiri. Sehingga sumbangan dari orang tua akan langsung masuk ke rekening sekolah atau komite sekolah, tidak menguntungkan sepihak,” kata Iwan Hermawan, Selasa 28 Desember 2021.

Baca Juga: Guru PPPK Ancam Nasib Guru Honorer, Begini Reaksi Ketua FAGI Jabar Iwan Hermawan

Kedua terkait bidang tenaga pendidikan dan tenaga kependidikan. Kata dia, Pemprov Jabar menyesuaikan kenaikkan kompensasi uang makan (KUM) bagi guru dan Tata Usaha (TU) sekolah, seperti PNS non-guru dan TU yang sudah mengalami kenaikkan, setidaknya pada anggaran tahun 2022.

Lalu, adanya peningkatan bagi guru/TU non-PNS baik di sekolah negeri mapun sekolah swasta, setidaknya sesuai dengan upah minimum provinsi atau upah minimum regional (UMP/UMR).

“Pemprov dan Disdik Jabar juga telah memberikan tambahan perbaikan penghasilan (TPP) tiap bulan kepada pendidikan dan tenaga kependidikan baik yang PNS maupun non-PNS. Namun, masih ada diskriminasi terhadap guru dan TU sekolah untuk kompensasi uang makan (KUM) tahun 2021 dan tidak ada kenaikan.

Baca Juga: FAGI Jabar Meminta Walkot Bandung Segera Lantik CKS

Padahal, berdasarkan Pergub No 8 tahun 2021 untuk PNS Jabar selain Guru dan TU, ada kenaikan 200-300 ribu per bulan. Demikian juga belum ada penghargaan tambahan bagi guru non-PNS di sekolah swasta.

“Berdasarkan UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 14 Ayat (1), dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan,” ucapnya.

Poin ketiga, terkait darurat guru. Menurut dia, saat ini terjadi darurat guru PNS di semua sekolah negeri di Jawa Barat, karena guru-guru PNS yang diangkat massal pada masa Orde Baru berangsur pensiun.

Baca Juga: Siswa dan Guru di Jabar Tak Dapat Libur Natal 2021, Begini Reaksi Ketua FAGI Iwan Hermawan

Sementara itu, pemerintah sudah hampir 20 tahun melakukan moratorium Rekrutmen Guru dan TU. Akibatnya, hampir 50 persen di sekolah negeri di isi guru dan TU non-PNS.

“Untuk mengatasi kondisi itu, rekrutmen guru pengganti sebaiknya dilakukan olek Kantor Cabang Dinas (KCD) dan disalurkan ke sekolah-sekolah sebagaimana amanat PP No 19 Tahun 2017 tentang Guru. Pada pasal 59 Ayat 3 disebutkan, dalam hal terjadi kekosongan guru, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib menyediakan guru pengganti untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang bersangkutan," paparnya.

Poin keempat adalah, bidang pendanaan pendidikan. Menurutnya, Pemprov Jabar harus membuat regulasi yang jelas tentang memperbolehkan/melarang pungutan sekolah dari orang tua.

“Memperbolehkan/melarang pungutan sekolah dari orang tua, jangan hanya dalam bentuk lisan,” katanya. *** (Okky Adiana)


Editor : inilahkoran