Cara Cek dan Syarat Terbaru Penerima BSU 2025 Rp600.000 dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebesar Rp600.000 kepada para pekerja dan guru honorer di seluruh Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebesar Rp600.000 kepada para pekerja dan guru honorer di seluruh Indonesia.
Bantuan ini bertujuan untuk menopang daya beli masyarakat kelas pekerja, khususnya mereka yang terdampak tekanan ekonomi pasca pandemi dan inflasi global.
BSU 2025 ini disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua masyarakat berhak menerima BSU ini. Hanya mereka yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang akan terdaftar sebagai penerima bantuan.
Syarat Penerima BSU 2025 Rp600.000
Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, khususnya pasal 3 ayat (1), (2), dan (3), serta pasal 5, berikut ini adalah daftar syarat yang wajib dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Mempunyai gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pada kategori Penerima Upah (PU).
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, maupun Polri.
- Prioritas diberikan kepada pekerja yang belum pernah menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) sebelumnya.
Kabar baik juga datang untuk tenaga pendidik. Ratusan ribu guru honorer pun termasuk dalam daftar penerima BSU 2025.
"Bantuan Subsidi Upah/BSU (Rp10,72 triliun) sebesar Rp300.000/bulan kepada 17,3 juta pekerja/buruh (dengan gaji sampai dengan Rp3,5 juta). Dan kepada 288 ribu guru Kemendikdasmen serta 277 ribu guru Kemenag selama Juni-Juli," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikutip dari RRI.co.id.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Bagi masyarakat yang merasa memenuhi syarat, berikut ini dua cara praktis untuk mengecek status penerima BSU 2025:
- Melalui Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Kunjungi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Scroll ke bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
- Masukkan data yang diminta, mulai dari NIK hingga alamat email.
- Klik tombol "Lanjutkan" dan lihat hasilnya.
- Melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
- Unduh aplikasi JMO dari Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi, lalu pilih menu “Cek BSU” pada halaman utama.
- Masukkan data yang diminta.
- Setelah data dimasukkan, akan muncul salah satu dari tiga status berikut:
- Data anda masih dalam proses verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
- Mohon lengkapi data rekening agar bisa diproses lebih lanjut.
- Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima BSU.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan


