Cara Daftar BPMS DKI Jakarta 2022 di Sekolah, Dapatkan Dana Bantuan Biaya Sekolah Sampai Rp10 Juta

Pemprov memberikan BPMS DKI Jakarta 2022 kepada peserta didik yang mengenyam pendidikan di sekolah swasta di DKI Jakarta.

Cara Daftar BPMS DKI Jakarta 2022 di Sekolah, Dapatkan Dana Bantuan Biaya Sekolah Sampai Rp10 Juta
Cara Daftar BPMS DKI Jakarta 2022 di Sekolah, Dapatkan Dana Bantuan Biaya Sekolah Sampai Rp10 Juta

INILAH KORAN, Bandung – Dana BPMS DKI Jakarta 2022 dari Pemprov DKI Jakarta akan diberikan kepada siswa sekola swasta dati tingkat SD sampai SMA dengan nominal berbeda.

BPMS DKI Jakarta 2022 diberikan Pemprov sebagai upaya meringankan beban biaya pendidikan bagi peserta didik baru yang diterima di sekolah swasta.

Pemprov memberikan BPMS DKI Jakarta 2022 kepada peserta didik yang mengenyam pendidikan di sekolah swasta di DKI Jakarta.

Baca Juga: Resmi Gabung Barcelona, Raphinha Gapai Mimpi Masa Kecilnya

“Bagi teman-teman yang masuk sekolah swasta. Pemprov DKI Jakarta menyediakan program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS)," tulis akun Instagram DKI Jakarta dilansir INILAH KORAN.

Cara daftar bansos BPMS DKI Jakarta 2022 di sekolah:

  1. Persyaratan administrasi diserahkan ke sekolah. Syarat administrasi pengusulan BPMS meliputi:

Baca Juga: Ji Chang Wook dan Choi Soo Young akan Virtual Fan Meeting, Indonesia Jadi salah satunya

  • Fotokopi KTP orangtua,
  • Fotokopi KK,
  • Mengisi formulir permohonan BPMS yang disiapkan sekolah,
  • Mengisi form data diri yang disiapkan sekolah.
  1. Operator sekolah menginput usulan BPMS melalui aplikasi e-BPMS.
  2. BPMS diproses/diberikan kepada Peserta Didik Baru yang diterima di sekolah/madrasah swasta.
  3. Hanya siswa yang memenuhi salah satu kriteria khusus penerima dapat mengajukan BPMS.

Baca Juga: Lirik Lagu Need to Know – Jay Park

Berikut nominal BPMS 2022 DKI Jakarta yang Diterima siswa SD sampai SMA:

Bagi Peserta Didik Sekolah atau Madrasah Swasta

SD/Sederajat: Rp1.000.000

SMP/Sederajat: Rp1.500.000

SMA/Sederajat: Rp2.500.000

Bagi Peserta Didik Sekolah atau Madrasah Swasta Peserta PPDB Bersama

SMA/Sederajat Klaster 1: Rp3.000.000

SMA/Sederajat Klaster 2: Rp7.000.000

SMA/Sederajat Klaster 3: Rp10.000.000

***


Editor : inilahkoran