Cari Keadilan dan Kepastian Hukum, Pengembang Bandung City View 2 Ajukan Banding
PT Global Kurnia Grahatama sebagai pengembang Bandung City View 2 resmi mengajukan banding atas putusan PTUN Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - PT Global Kurnia Grahatama sebagai pengembang Bandung City View 2 resmi mengajukan banding atas putusan PTUN Bandung yang mengabulkan gugatan salah seorang ahli waris.
Dirut PT Global Kurnia Grahatama, Norman Nurdjaman menyebutkan upaya banding diajukan sebagai salah satu upaya untuk mendapat keadilan di tingkatan pengadilan yang lebih tinggi.
”Kami hanya memohon keadilan dan kepastian hukum, di mana kami sebagai pembeli beritidak baik. Kami membeli tanah ini tahun 2013 dimana sertifikat ini sudah terbit 57 tahun,” kata Norman usai mendaftarkan ajuan banding di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Selasa 14 September 2021.
Baca Juga: Digugat dan Kalah, Bandung City View 2 Ajukan Banding
Norman menyebutkan, sebagai warga negara dia merasa tidak mendapatkan kepastian hukum. Terlebih, penggugat yang diwakili Laksamana Pertama Deni Septiana itu membawa eigndom verponding tahun 1935, 10 tahun sebelum Indonesia merdeka, sebagai legal standing.
”Jadi kepastian hukum di negara ini tidak ada. Kami mohon keadilan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi nanti untuk mengadili lebih adil sehingga kami sebagai developer dan masyarakat memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Dia pun menegaskan, developer bersama waraga dalam dalam posisi yang sama sebagai tergugat intervensi. Sementara tergugatnya BPN. Makanya, dengan diajukan banding ini diharapkan ada kepastian hukum bagi pengembang dan 222 pemilik yang dibatalkan sertifikatnya.
”Karena saat pembelian, mereka dicek oleh notaris dan BPN, semuanya clear sehingga transaksi itu berjalan,” tegasnya.
Baca Juga: Soal Nasib Warga yang Terlanjur Gunakan Sertifikat Vaksin Palsu, Polda Serahkan ke Kemenkes
Sementara itu, kuasa hukum Bandung City View 2, Fajar Ramadhan Kartabrata mengaku ada beberapa hal pihaknya mengajukan banding. Pertama soal kewenangan, dimana menurut keterangan ahli ini secara substansi bukan kewenangan PTUN.
”Kemudian yang kedua, berkaitan dengan tenggang waktu di mana tahu semua pengajuan gugatan di PTUN ini ada jangka waktu. Nah, penggugat ini sudah melakukan tindakan keberatan terhadap adanya objek sengketa, jadi perlu dipahami juga oleh para hakim di mana tenggang waktu ini sebenarnya sudah lewat,” tegasnya.
Selanjutnya, Fajar mengaku ini yang sangat krusial lantaran berkaitan dengan hasil pemeriksaan setempat. Faktualnya para pihak tidak menunjukan objek dan batas yang sama, penggugat menunjuk yang mana pihaknya menunjuk yang mana.
Baca Juga: Sertifikat Vaksinasi Palsu Dijual Online Rp100-500 Ribu, Begini Cara Pelaku Memanipulasi Data
”Permasalahannya, diputusan menyatakan para pihak itu menunjuk objek yang sama, itu yang kita tekankan dalam memori banding dan Alhamdulillah kita diperkuat oleh beberapa bukti, di antaranya video pelaksanaan pemeriksaan setempat,” ujarnya.
Terakhir, mungkin berkaitan dengan kepastian hukum di mana ini sertifikat yang sudah bertahun-tahun tiba-tiba digugat atas dasar eigndom yang sudah lama, materi itu juga sudah masukan.
Fajar pun pun menyatakan, pihaknya pada prinsipnya mengikuti proses hukum, dan berharap lembaga yang menjalankan kewenangannya untuk melaksanakan proses hukum ini fair, terhadap bukti-bukti yang memang layak untuk dipertimbangkan.
Seperti diketahui dalam salinan putusan yang diterima wartawan, gugatan itu dilayangkan ahli waris Deny Septiana terhadap Kantor BPN Bandung selaku tergugat dan PT Global Kurnia Grahatama selaki tergugat intervensi I. PT Global Kurnia Grahatama merupakan developer dari perumahan Bandung City View 2 yang terletak di Jalan Pasir Impun, Kelurahan Pasir Impun, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.
Gugatan itu dilayangkan atas lahan seluas 42.780 meter persegi atau 4 hektare lebih. Sementara total lahan yang dimiliki PT Global Kurnia Grahatama yang dijadikan Komplek Bandung City View 2 seluas 80.888 meter persegi atau 8 hektare.
Gugatan tersebut sudah dilayangkan penggugat ke PTUN Bandung sejak 7 Januari 2021. Gugatan itupun sudah diputus hakim PTUN Bandung yang memenangkan pihak penggugat.
"Mengadili dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal sertifikat hak guna bangunan seluas 80.888 meter persegi tercatat atas nama PT Global Kurnia Grahatama sebatas dan seluas 42.780 meter persegi," ucap hakim dalam salinan putusannya. (ahmad sayuti)
Editor : inilahkoran


