Catat! Ini Persyaratan untuk Mengikuti Seleksi CPNS 2024 di KBB
Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB membuka 27 formasi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB membuka 27 formasi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
Pendaftaran seleksi CPNS di Bandung Barat sudah dibuka mulai 20 Agustus-6 September 2024 dan seleksi administrasi pada 20 Agustus-13 September. Untuk pengumuman hasil seleksi pada 14-17 September. Untuk pendaftaran bisa melalui https://www.sscasn.bkn.go.id.
Kepala BKPSDM KBB Agustina Priyanti mengatakan, ada sejumlah persyaratan umum yang harus disiapkan oleh peserta seleksi CPNS di KBB.
"Syaratnya memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (dibuktikan dengan Surat Pernyataan diatas materai yang ditandatangani oleh pelamar)," kata Agustina, Minggu 25 Agustus 2024.
Kemudian, batasan usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar ditunjukan dengan Kartu Tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku dan sesuai yang tertera pada ijazah.
"Untuk salah satu syaratnya juga tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, P3K, TNI, Polisi dan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta," terang Agustina.
"Gak kalah penting, harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah manapun di Indonesia atau negara lain," sambungnya.
Selanjutnya, pelamar hanya diperbolehkan mendaftar dalam satu jabatan dan persyaratan lain yang dibutuhkan akan ditetapkan oleh panitia aeleksi daerah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Panselnas.
"Untuk jabatan formasi juga terdapat beberapa kualifikasi untuk sejumlah OPD. Seperti di Satpol PP tinggi badan minimal 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita dengan berat badan ideal," sebutnya.
Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan pengukuran tinggi badan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) atau Laboratorium Kesehatan (Labkes) milik pemerintah.
"Untuk Satpol PP juga harus melampirkan sertifikat yang diakui oleh organisasi, klub sanggar, perguruan dan dibuktikan dengan surat. Lalu juga berbagai persyaratan lainnya," ungkapnya.
Agustina menyebut, kebutuhan CPNS dari masing-masing jabatan diperuntukan bagi seluruh Warga Negara lndonesia (WNI) yang memenuhi syarat dan sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan. Sementara untuk pelamar khusus adalah peserta penyandang disabilitas.
"Untuk penyandang disabilitas disampaikan sesuai dari amanat Undang Undang," sebutnya.
Adapun kategorinya meliputi orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
"Pelamar penyandang disabilitas disini adalah tuna daksa (Kehilangan anggota badan terjadi karena cacat lahir, penyakit, atau kecelakaan yang memerlukan anggota badan buatan untuk menggantikan fungsinya dan masih mampu mengoperasikan perangkat media kerja yang berhubungan dengan tugas jabatan yang dilamar)," pungkasnya
Editor : Doni Ramdhani

