Sikap Kami: Ruang Hampa Guru Tua

Mengulik fenomena kebijakan penghentian rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama lima tahun telah memunculkan satu tanda tanya. Apa kabarnya guru-guru tua?

Sikap Kami: Ruang Hampa Guru Tua
Mengulik fenomena kebijakan penghentian rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama lima tahun telah memunculkan satu tanda tanya. Apa kabarnya guru-guru tua?

INILAHKORAN.ID- Apa jadinya, ketika seorang guru yang tak lagi muda nasibnya menggantung dalam ketidakpastian. Aturan dan batasan hanya mengekang harapan mereka untuk hidup lebih sejahtera.

Mengulik fenomena kebijakan penghentian rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama lima tahun telah memunculkan satu tanda tanya. Apa kabarnya nasib mereka para pendidik yang usianya tak lagi muda tapi tak kunjung diangkat sebagai Abdi Negara?

Pertanyaan ini muncul lantaran penghentian rekrutmen PPPK seiring dengan pembatasan usia maksimal 35 tahun untuk seleksi penerimaan CPNS

Untuk mereka yang selama ini berjuang, berharap, serta mengabdi sekuat tenaga demi sebuah kepastian, kini hanya mendapatkan kegelisahan. resah, lantaran kepastian itu seperti hanya akan terus terjawab dengan ketidakpastian.

guru-guru senior yang usianya di atas 35 tahun akan terhimpit aturan yang bertautan. Akses ke jalur PPPK telah musnah, pun harapan di jalur seleksi CPNS yang aturannya telah langsung membuat asa mereka terpental jauh.

Selintas, argumentasi pemerintah yang menilai kontrak PPPK bukan solusi jangka panjang adalah sebuah harapan terang. 

Kesan keberpihakan terhadap kesejahteraan guru tampak begitu jelas. Pemerintah telah memberi rasa aman, memungkinkan guru-guru fokus dalam hal peningkatan kompetensi tanpa ketakutan kontrak berakhir.

Namun, turunan dari aturan itu harus diakui tidak semuanya mengikis kekhawatiran, justru muncul kegelisahan baru.

Andai tak ada kebijakan afirmatif atau solusi khusus, tak akan pernah muncul jawaban bagi kelompok guru yang berada di rentang usia tertentu yang terbentur batasan-batasan.

Pemerintah haruslah mulai mengakomodir kegelisahan-kegelisahan ini. Sebaiknya menyempurnakan aturan, agar semua guru akan merasa mendapatkan sebuah jaminan pasti. Tak ada pilih kasih. Semua rentang usia dapat buah manisnya.

Karena guru-guru yang mulai masuk usia tua itu tetaplah guru. Bahkan pengabdian mereka lebih lama dari para juniornya. Pengalaman mereka pun lebih mumpuni terutama dalam menangani beragam perilaku siswa.

Jangan sampai, para guru berpengalaman malah merasa negara tak lagi hadir untuk mereka. Jangan sampai guru-guru tua itu berlanjut hidup di ruang hampa.***


Editor : Bsafaat