CPNS 2026 Ditutup, Pemkab Cirebon Utamakan Nasib PPPK Paruh Waktu
Pemerintah Kabupaten Cirebon memutuskan tidak membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lokal pada tahun 2026.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pemerintah Kabupaten Cirebon memutuskan tidak membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lokal pada tahun 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk prioritas terhadap pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang saat ini masih mengabdi.
Kepala Bidang Penerimaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kabupaten Cirebon, Iwan, menyampaikan pihaknya sebenarnya telah menerima tawaran rekrutmen CPNS dari Kementerian PAN-RB. Namun, keputusan berbeda diambil dengan mempertimbangkan kondisi internal.
“Fokus kami saat ini adalah memberikan kepastian kepada PPPK paruh waktu. Mereka sudah bekerja, jadi perlu diprioritaskan statusnya,” ujar Iwan, Kamis 2 April 2026.
Dia menjelaskan, Pemkab Cirebon sedang mendorong percepatan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Langkah ini dinilai penting agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi pegawai yang telah lebih dulu mengabdi.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga sejalan dengan arah pemerintah pusat yang menekankan efisiensi anggaran serta optimalisasi sumber daya aparatur yang ada.
“Kami tetap mengacu pada kebijakan pusat, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah,” katanya.
Iwan menyatakan, penghentian sementara rekrutmen CPNS bukan berarti menutup peluang bagi calon pelamar. Pemkab Cirebon masih membuka kemungkinan rekrutmen di masa mendatang, setelah proses penataan PPPK paruh waktu selesai dilakukan.
“Setelah semua PPPK paruh waktu mendapatkan kejelasan status, barulah kami evaluasi kembali kebutuhan formasi CPNS,” imbuhnya.
Dia memastikan, BKPSD akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar proses transisi PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah mengedepankan kepastian dan perlindungan bagi pegawai yang telah lama mengabdi," tukasnya.***
Editor : JakaPermana

