Cegah Pungutan Liar, Disdukcapil Kabupaten Cirebon Perketat Layanan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon memperketat sistem pelayanan untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli). Salah satu langkah yang diterapkan adalah memangkas akses pihak ketiga dalam proses administrasi kependudukan. Tujuannya, supaya  masyarakat dapat langsung mengurus dokumen tanpa perantara. 

Cegah Pungutan Liar, Disdukcapil Kabupaten Cirebon Perketat Layanan
ilustrasi

INILAHKORAN, Cirebon – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon memperketat sistem pelayanan untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli). Salah satu langkah yang diterapkan adalah memangkas akses pihak ketiga dalam proses administrasi kependudukan. Tujuannya, supaya  masyarakat dapat langsung mengurus dokumen tanpa perantara. 

"Untuk menghindari pungli, kami memberlakukan layanan aktivasi data kependudukan mandiri. Pemohon harus datang langsung ke kantor Disdukcapil tanpa melalui perantara," ujar Kadisduk Capil Kabupaten Cirebon, Iman Supriyadi, Senin 03 Maret 2025.

Langkah ini juga diambil sebagai respons terhadap keterbatasan blanko e-KTP yang kerap mengalami kelangkaan. Jatah blanko dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hanya sekitar 4.000 keping per minggu, sementara permintaan terus meningkat setiap harinya. 

"Stok blanko e-KTP sangat terbatas. Sering terjadi kelangkaan, jadi kami harus mengelola distribusinya dengan baik," jelas Iman. 

Untuk mempermudah masyarakat, layanan pencetakan e-KTP kini tidak hanya terpusat di kantor Disdukcapil, tetapi juga dapat dilakukan di kecamatan dan Mal Pelayanan Publik (MPP).  Jika warga datang langsung ke MPP, mereka bisa langsung mencetak e-KTP tanpa harus mengurusnya di kantor Disdukcapil.

Selain e-KTP, layanan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) kini juga dapat dilakukan langsung di kecamatan maupun di MPP. Dengan kebijakan ini, Disdukcapil memastikan bahwa tidak ada celah bagi pihak ketiga untuk mengambil keuntungan dari layanan administrasi kependudukan. 

"Disdukcapil juga telah memperluas layanan dokumen kependudukan lainnya, seperti akta kelahiran dan akta kematian, yang kini bisa dicetak langsung di tingkat desa," ucapnya.

Menurutnya, untuk memastikan keamanan dan efisiensi, pencetakan e-KTP hanya dapat dilakukan jika pemohon datang sendiri atau diwakili oleh keluarga yang telah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). 

"Kebijakan ini mulai kami berlakukan secara resmi sejak Februari 2025. Harapannya, layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Cirebon semakin efisien dan bebas dari pungli," jelasnya.

Sementara itu, salah satu warga bernama Aryanti, menyambut baik perubahan tersebut. Warga  Kelurahan Pejambon, Kecamatan Sumber, ini mengaku puas dengan layanan terbaru yang diterapkan Disdukcapil. 

"Kemarin saya mencetak e-KTP, prosesnya sangat mudah dan cepat. Tidak ada pungutan biaya, semuanya gratis," aku Aryanti. 

Ia juga menambahkan  aktivasi IKD semakin mempermudah proses administrasi, karena warga hanya perlu berhadapan langsung dengan petugas tanpa perantara. 

"Dengan kebijakan ini, Disdukcapil Kabupaten Cirebon biaa dapat memberikan pelayanan yang lebih transparan, cepat, dan nyaman bagi masyarakat," tukasnya.***


Editor : JakaPermana