Cek Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Lebih Mudah, Simak Caranya!
Bapenda Jabar telah menyediakan berbagai platform untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya tanpa harus mengantre di kantor Samsat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Masyarakat Jawa Barat kini dapat mengecek pajak kendaraan dengan mudah melalui berbagai layanan yang tersedia, baik secara online maupun offline.
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) telah menyediakan berbagai platform untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya tanpa harus mengantre di kantor Samsat.
Rutin mengecek pajak kendaraan memiliki banyak manfaat, seperti menghindari denda keterlambatan, memastikan masa berlaku STNK, serta membantu perencanaan keuangan. Berikut adalah beberapa cara yang bisa digunakan untuk mengecek pajak kendaraan di Jawa Barat:
Layanan cek pajak kendaraan Secara Online
-
Melalui Website Resmi Bapenda Jabar
-
Kunjungi situs Bapenda.jabarprov.go.id/infopkb
-
Masukkan nomor polisi kendaraan, pilih warna plat kendaraan, dan isi kode captcha.
-
Setelah data dikirim, sistem akan menampilkan informasi mengenai masa berlaku pajak, STNK, serta nominal pajak kendaraan yang harus dibayar.
-
-
Menggunakan Aplikasi Sambara
-
Unduh aplikasi Sambara di Google Play Store atau App Store.
-
Lakukan registrasi dan login ke aplikasi.
-
Pilih menu Cek Pajak, masukkan nomor polisi kendaraan dan warna plat.
-
Klik tombol Cek Pajak untuk mendapatkan informasi pajak kendaraan secara lengkap.
-
-
Layanan WhatsApp Bot
-
Simpan nomor WhatsApp resmi Samsat Jawa Barat di 0811-2230-1818.
-
Kirim pesan awal dengan mengetik "Hi" dan chatbot akan merespons dengan daftar layanan yang tersedia.
-
Balas dengan angka "1" untuk mengecek pajak kendaraan.
-
Masukkan nomor polisi dan warna plat kendaraan.
-
Dalam beberapa detik, sistem akan mengirimkan rincian pajak kendaraan dan masa berlaku STNK.
-
-
Melalui SMS
-
Ketik pesan dengan format: INFO (spasi) kode plat/nomor polisi/kode seri plat/warna kendaraan.
Contoh: INFO B/1234/ACD/Hitam -
Kirim ke nomor 0811-2119-211.
-
Sistem akan mengirimkan balasan berisi informasi pajak kendaraan yang harus dibayarkan.
-
cek pajak kendaraan Secara Offline
Bagi masyarakat yang tidak memiliki akses ke layanan digital, pengecekan pajak kendaraan juga dapat dilakukan secara langsung dengan mengunjungi kantor Samsat atau layanan Samsat Keliling. Pastikan membawa dokumen berikut:
-
E-KTP asli.
-
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli.
-
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
-
Bukti pembayaran pajak kendaraan sebelumnya.
Dengan berbagai layanan yang tersedia, masyarakat Jawa Barat kini bisa mengecek pajak kendaraan dengan lebih cepat dan praktis. Jangan lupa untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu agar terhindar dari sanksi administrasi!
Editor : Firda Rachmawati

