Cemburu, Perempuan Penyuka Sesama Jenis di Ciumbuleuit Bunuh Kekasihnya
Polrestabes Bandung meringus BL atau Leksa yang tega menghabisi kekasihnya sendiri yang merupakan pasangan penyuka sesama jenis di kosannya di kawasan Ciumbuleuit
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Seorang wanita berinisial BL alias Lexsa telah ditangkap oleh Satuan Reskrim (Satres) Polrestabes Bandung karena telah membunuh temannya sendiri di sebuah kosan di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung.
pembunuhan tersebut dilatarbelakangi oleh rasa cemburu karena tersangka dan korban merupakan penyuka sesama jenis.
Menurut Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, korban berinisial IR bersama tersangka BL dan dua rekannya LW dan MI minum minuman keras dan mengkonsumsi obat-obatan di kosan di Ciumbuleuit.
"Kemudian, mereka berhenti minum karena salah seorang dari mereka mabuk," kata Budi, Senin 17 Maret 2025.
Saat itu, terjadi perselisihan karena LW meminta korban untuk bertukar pasangan tidur, namun korban tidak mau. Akhirnya, terjadi perselisihan saling adu mulut.
Tersangka BL yang masih di bawah pengaruh minuman keras dan obat-obatan kemudian melihat ada pisau yang berada tak jauh darinya. BL yang emosi kemudian mengambil pisau tersebut dan menusuk leher korban sebelah kiri.
"Korban kemudian tergeletak dan darah bercucuran mengalir dari leher korban," katanya.
Ketiga tersangka kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Salamun untuk mendapatkan perawatan medis, namun korban telah meninggal dunia.
LW kemudian mengabari pihak keluarga korban yaitu kakaknya, dan menginformasikan bahwa korban terkena begal.
LW dan BL kemudian membersihkan barang bukti dan membuang pisau yang digunakan untuk menusukan korban.
"Keluarga IR merasa curiga dan tidak percaya dengan keterangan para tersangka bahwa korban terkena begal," katanya.
Akhirnya, keluarga pun kemudian melaporkan kecurigaan tersebut kepada Polres Ciamis meskipun korban telah dikuburkan.
"Setelah penyelidikan, polisi pun kemudian menangkap dan menetapkan ketiga tersangka atas kasus pembunuhan," katanya.
Dalam kasus ini, tersangka BL, dijerat dengan Pasal 338 KUHP Pidana dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP Pidana, dan Pasal 221 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sementara LW dan MI telah melanggar pasal tindak pidana menghalang-halangi proses hukum dalam Pasal 221 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan.
Editor : Ahmad Sayuti

