Dadang Supriatna Ancam Cabut Izin Kawasan Komersial Jika Tidak Sediakan Fasilitas Pengelolaan Sampah
Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan setiap pengembang atau pengelola kawasan komersial seperti perumahan, wajib untuk membangun sistem fasilitas pengelolaan sampah secara bertahap secara mandiri.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Soreang - Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan setiap pengembang atau pengelola kawasan komersial seperti perumahan, wajib untuk membangun sistem fasilitas pengelolaan sampah secara bertahap secara mandiri.
Fasilitas ini meliputi Tempat Pembuangan Sampah (TPS), TPS 3R, dan/atau alat pengumpul sampah terpilah.
TPMP ini pun untuk mewujudkan fasilitas pengelolaan sampah yang sistematis dan berkelanjutan melalui pembatasan, daur ulang, dan pemanfaatan kembali.
"Catat ya, setiap pengembang perumahan komersial wajib menyediakan fasilitas pengelolaan sampah. Sesuai yang tercantum dalam Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah," kata Dadang di Soreang, Minggu 22 Juni 2025.
Bahkan Dadang memperingatkan jika perumahan komersial tidak menyediakan tempat pengelolaan sampah, maka izin pengembangnya akan dicabut karena melanggar Perda No 1/2022.
"Jika punya kesadaran seperti ini, saya meyakini urusan sampah akan selesai di tingkat lokal minimal tingkat RW," ujarnya.
Dari jumlah penduduk Kabupaten Bandung sebesar 3,8 juta jiwa, kata Dadang, setiap harinya Kabupaten Bandung menghasilkan 1.282 ton sampah. Sisa 200 ton lagi yang masih berlum tertangani.
Editor : Doni Ramdhani


