Dalam dua Pekan Polisi Ciduk Puluhan Pelaku Curanmor
Puluhan unit motor dan dua unit mobil yang merupakan barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Soreang- Puluhan unit motor dan dua unit mobil yang merupakan barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Bandung.
polisi mengamankan 26 motor dan dua mobil tersebut dari 32 orang terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kurun waktu dua pekan sejak 24 Agustus sampai 6 September 2023.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menjelaskan, puluhan tersangka ini beraksi di sejumlah kecamatan di kabupaten bandung.
"Di antaranya di Kecamatan Nagreg, Rancaekek, Soreang, dan kecamatan lainya di wilayah hukum Polresta Bandung," kata Kusworo, saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, kabupaten bandung, Jumat 8 September 2023.
Dikakatan Kusworo, ke 32 orang tersangka yang ditangkap ini melancarkan aksinya dengan berbagai modus. Seperti mencuri di dalam rumah saat malam hari, di parkiran umum, dengan membobol kontak dengan kunci T.
"Beberapa orang dari para tersangka ini ada yang terekam kamera CCTV dan sebagian lagi tidak. Kami tangkap para tersangka di sejumlah wilayah di kabupaten bandung," ujarnya.
Kusworo melanjutkan, dari 32 orang tersangka yang ditangkap ini, delapan orang di antaranya masih di bawah umur dan sisanya usia dewasa.
"Ada 28 kendaraan nanti akan kami informasikan kepada masyarakat melalui media massa dan media sosial. Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan yang sempat hilang, dan bisa kroscek kendaraannya di Polresta Bandung," ujarnya
Tiga orang korban yang kehilangan motor dan mobil, hadir pada saat gelar perkara tersebut dan bisa mengambil kendaraannya langsung setelah menunjukkan surat-surat lengkap dan sesuai dengan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
"Hari ini korban yang masih belum bisa mengambil barang buktinya, dikarenakan ada pekerjaan dan lain-lain, atau alasan jarak terlalu jauh, jangan khawatir, akan kami antarkan ke rumah korban langsung melalui anggota kami," katanya.
Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda tergantung dari perbuatan yang dilakukan. Di antaranya Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau ada melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 9 tahun penjara.(rd dani r nugraha)
Editor : JakaPermana

