Dalam Dua Pekan Satreskrim Polres Cimahi Amankan 12 Kendaraan Roda 2 dari 9 Pelaku Curanmor
Sembilan pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor dibekuk jajaran Satreskrim Polres Cimahi dari lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kota Cimahi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Sembilan pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor dibekuk jajaran Satreskrim Polres Cimahi dari lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kota Cimahi.
Dari para tersangka, polisi mengamankan 12 unit kendaraan sebagai barang bukti kejahatan.
Wakapoles Cimahi, Kompol Andry Fran Ferdyawan mengatakan, sembilan pelaku ini beraksi di sejumlah wilayah, yakni Margaasih, Kabupaten Bandung, Kelurahan Cigugur, Kota Cimahi dan Kecamatan Cipatat, serta Kecamatan Lembang, KBB.
"Mereka ditangkap dari enam laporan polisi yang kami terima, antara lain 6 pelaku di Margaasih, 1 di Cimahi, 1 di Cipatat dan 1 di Lembang," kata Andry di Mapolres Cimahi.
Para komplotan pelaku Curanmor itu, sebut Andry, diringkus dalam kurun waktu dua pekan terakhir. Kesembilan pelaku itu masing-masing berinisial R, FA, S, AP, CP, HP, A, AB, dan TN.
Mereka, kata Andry, merupakan spesialis pelaku curanmor yang telah beberapa kali beraksi di wilayah Cimahi dan KBB. Bahkan satu pelaku diantaranya baru keluar penjara pada bulan Oktober 2024.
"Ini ada beberapa yang baru keluar penjara atau residivis," sebutnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Andry pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan guna mengantisipasi adanya tindak kejahatan curanmor tersebut.
"Itu bisa dilakukan dengan memarkir kendaraan di tempat yang dapat diawasi dengan mudah hingga menggunakan kunci ganda," ungkapnya.
Sebab, beber Andry, para pelaku curanmor dapat beraksi kurang dari satu menit sebelum akhirnya membawa kabur sepeda motor yang telah mereka incar.
Biasanya mereka membobol kunci kontak dengan berbagai macam alat yang mereka miliki. Seperti kunci leter T atau obeng.
"Kendaraan yang dicuri rata-rata tidak perlu menghabiskan waktu satu menit, hanya beberapa detik saja," ujarnya.
Sementara, bagi masyarakat yang merasa menjadi korban pencurian sepeda motor bisa menghubungi Polres Cimahi dan mengambil kendaraan roda 2 nya secara gratis.
"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor, ini ada 12 unit, di wilayah Margaasih, Cimahi, Cipatat dan Lembang silakan datang ke Polres Cimahi atau Polsek untuk mengkonfirmasi dan mengambil kendaraan tersebut tanpa dipungut biaya," tandasnya. ***
Editor : Bsafaat

