Dalami Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, Polisi Fokus Telurusi Aliran Dana
Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus pencabulan yang melibatkan tiga pengelola panti asuhan di Kunciran Indah, Kota Tangerang, yang kini menjadi tersangka.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus pencabulan yang melibatkan tiga pengelola panti asuhan di Kunciran Indah, Kota Tangerang, yang kini menjadi tersangka. Salah satu fokus penyelidikan adalah mengenai sumber dana panti asuhan tersebut.
"Ya, ini (sumber dana) merupakan salah satu bagian yang didalami, bekerja sama dengan teman-teman instansi terkait," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Ade Ary menjelaskan bahwa yayasan panti asuhan tersebut telah berdiri sejak 2006, yang berarti sudah 18 tahun, namun panti ini belum memiliki izin karena belum terdaftar di Kementerian Sosial (Kemensos).
"Sudah dari tahun 2006 itu aktanya, kegiatannya seperti itu. Ini akan diusut tuntas oleh Polres Metro Tangerang Kota," tambahnya.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota mengungkap adanya kasus pencabulan terhadap belasan anak di Yayasan panti asuhan di kawasan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Dalam penyelidikan ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut adalah S (49 tahun), pelaku utama yang juga ketua yayasan, serta YB (30) dan YS (28) alias A, yang bertugas sebagai pengasuh anak-anak. YB dan YS sebelumnya adalah korban dari S, dan ketiganya diketahui memiliki penyimpangan seksual sesama jenis.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah seorang korban yang berusia 16 tahun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tangerang pada 2 Juli 2024. Korban melaporkan pencabulan yang dilakukan oleh ketua yayasan, S.
"Kasus ini terkuak saat kami terima laporan RK pada 2 Juli 2024. Kemudian kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Zain Dwi Nugroho.
Editor : Firda Rachmawati


