Buru Aliran Dana Rahmat Effendi, KPK Kembali Periksa Saksi di Lapas Sukamiskin

KPK terus mendalami dugaan aliran uang terhadap mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Terakhir KPK kembali memeriksanya di Lapas Sukamiskin, Selasa 13 September 2022.

Buru Aliran Dana Rahmat Effendi, KPK Kembali Periksa Saksi di Lapas Sukamiskin
KPK terus menggali keterangan untuk mengusut aliran dana terhadap mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

INILAHKORAN, JakartaKPK terus mendalami dugaan aliran uang terhadap mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Terakhir KPK kembali memeriksanya di Lapas Sukamiskin, Selasa 13 September 2022.

Untuk mengusut aliran dana yang mengalir ke Rahmat Effendi tersebut, baik dari para ASN di Pemkot Bekasi atau pihak swasta, KPK kembali memanggil tiga orang saksi untuk diperiksa.

"Ketiga saksi bersedia untuk diperiksa dan di dalami pengetahuannya, antara lain berkaitan dengan dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka RE selama menjabat Wali Kota Bekasi dari berbagai pihak swasta dan ASN di Pemkot Bekasi," kata Jubir KPK Ali Fikri, Rabu 14 September 2022.

Baca Juga : Lima Desa di Bekasi Rampungkan Program Desa Presisi Sebagai Percontohan

Tiga saksi yang diperiksa tersebut ialah Lai Bui Min dari pihak swasta, Direktur PT KBR Suryadi Mulya, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin. Adapun pemeriksaan dilakukan di Lapas Sukamiskin karena ketiganya sedang menjalani hukuman pidana penjara terkait perkara korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.

Penetapan Rahmat Effendi sebagai tersangka TPPU merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, yang juga menjerat Rahmat Effendi sebagai tersangka.

Usai mengumpulkan berbagai alat bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi, tim penyidik KPK menemukan dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Rahmat Effendi sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU.

Baca Juga : Pemkab Cirebon Bidik Penggalangan Dana Kemanusiaan PMI Mencapi Rp1,3 Miliar

KPK menduga tersangka Rahmat Effendi membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti