Dapat Aduan Warga Desa Ciomas, Kapolres Bogor Segel TPA Ilegal Limbah B3

Mendapatkan pengaduan dari warga Kampung Cibadak RT 01 RW 03 Desa Ciomas, Tenjo, Kabupaten Bogor, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin langsung meninjau TPA ilegal limbah B3.

Dapat Aduan Warga Desa Ciomas, Kapolres Bogor Segel TPA Ilegal Limbah B3
Usai menemukan dugaan pembuangan di TPA ilegal limbah B3, Iman langung memerintahkan Sat Rekrim Polres Bogor untuk melakukan penyelidikan. Dia pun menyegel lokasi di Ciomas itu dengan membentangkan garis polisi. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Tenjo - Mendapatkan pengaduan dari warga Kampung Cibadak RT 01 RW 03 Desa Ciomas, Tenjo, Kabupaten Bogor, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin langsung meninjau TPA ilegal limbah B3.

Usai menemukan dugaan pembuangan di TPA ilegal limbah B3, Iman langung memerintahkan Sat Rekrim Polres Bogor untuk melakukan penyelidikan. Dia pun menyegel lokasi di Ciomas itu dengan membentangkan garis polisi.

"Bersama aparatur Koramil, Kecamatan, Pemdes Ciomas dan DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten Bogor kami mengecek TKP. Kami menemukan petunjuk bahwa benar terjadi pembuangan limbah di TPA ilegal limbah B3 ini. Pastinya telah mencemari lingkungan hidup," kata Iman di lokasi, Rabu 26 Oktober 2022.

Baca Juga : Lahan Perhutani jadi TPA Ilegal Limbah B3, Kades Ciomas Ngadu ke Polres Bogor

Dia menuturkan, akibat ulah pelaku pembuangan di TPA ilegal limbah B3 itu ada dampak negatif kesehatan warga Kampung Cibadak, Desa Ciomas.

"Warga Kampung Cibadak yang terdampak kesehatannya rata-rata sakitnya gatal-gatal dan dan sesak nafas baik karena asap atau tercemarnya air. Untuk memastikan penyebabnya apakah karena limbah B3, kami akan melakukan penyilidikan," tuturnya.

Dia menambahkan, jajaran Sat Reskrim Polres Bogor akan memeriksa pemilik lahan dan transporter pembawa limbah B3. Dari situ, akan diketahui asal perusahaan yang memiliki limbah dan membuang di TPA ilegal limbah B3 tersebut.

Baca Juga : Hipmi Kota Bogor dan Polresta Bogor Kota Siap Berkolaborasi dalam Kegiatan Sosial 

"Kami akan mencari tahu pelaku pembuangan ke TPA ilegal limbah B3 ini,  Sat Reskrim Polres Bogor akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku, nantinya akan dijerat dengan pasal 104 UU Nomor 32/2019 tentang Pengelolaan Lingkungan dan diperbarui dengan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, dimana ancaman hukumannya minimal penjara satu tahun dan maksimal tiga tahun dengan denda paling banyak Rp3 miliar," jelasnya.*** (reza zurifwan)


Editor : Doni Ramdhani