Dari 249 Tambang Berizin, Hanya 172 Titik yang Boleh Beroperasi
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono menuturkan, dari 249 tambang yang berizin, hanya 172 titik yang boleh beroperasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono menuturkan, dari 249 tambang yang berizin, hanya 172 titik yang boleh beroperasi.
77 tambang sisanya belum bisa beroperasi, karena ada beberapa prosedur syarat yang belum memenuhi di luar perizinan.
"Antaranya ada yang belum mempunyai kepala teknik tambang," ujar Bambang usai rapat koordinasi tentang penataan tambang MBLB dan pengelolaan BUMD bersama KPK di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa 2 Desember 2025.
Dari 172 tambang yang beroperasi di Jabar tersebut, 62 di antaranya kata dia adalah eksplorasi. "Jadi tugasnya hanya mencari tahu saja, cadangannya bagaimana? Apakah layak atau tidak," ucapnya.
79 tambang lainnya merupakan tambang produksi, seperti untuk industri semen, pakan ayam ataupun kosmetik.
"Jadi yang untuk support untuk kebutuhan di Jawa Barat itu jumlah izin yang ada itu sekitar 53," ucapnya.
Soal tambang ilegal, berdasarkan data per Desember 2024 ada 176 titik. Bersama aparat penegak hukum (APH), Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah kabupaten/kota dan Satpol PP terus menyisir untuk melakukan penutupan.
Soal potensi bencana akibat tambang, Pemprov Jabar kata Bambang terus meminta perusahaan untuk mengikuti kaidah tambang secara baik yang diatur dalam dokumen perencanaan.
"Termasuk diantaranya juga harus disegerakan melakukan reklamasi. Kemudian rencana pasca tambang itu menjadi bagian yang tidak terpisah dari sebuah perizinan. Persyaratan," katanya.
Disinggung soal penutupan sementara tambang di Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Bambang menjelaskan saat ini Pemprov Jabar tengah menunggu kajian dari para akademisi.
Seperti dari Institut Pertanian Bogor (IPB) mengenai aspek lingkungan, ITB aspek teknis pertambangan dan transportasi serta dari Universitas Padjadjaran untuk aspek legalitas seperti kepatuhan terhadap pembayaran pajak, dampak sosial dan ekonomi.
Hasil kajian tersebut akan diumumkan oleh Gubernur Dedi Mulyadi kata dia, di mana juga akan menjadi penentu apakah tambang di Parung Panjang masih diperbolehkan beroperasi atau tidak.
"Nanti akan diekspos Pak Gubernur kepada publik. Itu sebagai bahan pertimbangan Pak Gubernur dalam mengambil sebuah kebijakan. Boleh, misalkan dengan catatan," tandasnya.***
Editor : JakaPermana

