Dari Regol hingga Arcamanik, Lima Kasus Curanmor Berhasil Diungkap Polrestabes

Dalam kurun satu bulan Sat Reskrim Polrestabes Bandung berhasil merigungkap lima kasus Curanmor

Dari Regol hingga Arcamanik, Lima Kasus Curanmor Berhasil Diungkap Polrestabes
Sat Reskrim Polrestabes Bandung memperlihatkan barang bukti kasus Curanmor selama Bulain Mei 2026. Cesar Yudistira

INILAHKORAN.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung mengungkap lima kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Bandung sepanjang Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap enam tersangka dengan modus pencurian yang beragam.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, lima kasus Curanmor yang berhasil diungkap tersebar di wilayah hukum Polsek Regol, Arcamanik, Sukajadi, dan Bojongloa Kidul.

“Dalam kesempatan ini ada lima tempat kejadian perkara Curanmor yang berhasil kami ungkap. Dua kasus terjadi di wilayah Bojongloa Kidul, kemudian masing-masing satu kasus di Sukajadi, Regol, dan Arcamanik,” kata Anton, Selasa (2/6/2026).

Kasus pertama terjadi di wilayah Regol pada 28 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka berinisial WN (27) diduga mencuri sepeda motor dengan cara masuk ke rumah korban dan mengambil kunci kendaraan yang disimpan di dalam rumah.

“Pelaku masuk ke rumah korban, mengambil kunci sepeda motor, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut dan menjualnya,” ujar Anton.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan, jaket, celana, sepatu, dan kacamata yang digunakan pelaku saat beraksi. Polisi juga mengungkap aksi pelaku melalui rekaman kamera pengawas (CCTV).

Kasus kedua terjadi di wilayah Arcamanik pada 6 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Tersangka berinisial M mencuri sepeda motor yang terparkir di depan sebuah warung di Kelurahan Sukamiskin menggunakan kunci letter T.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit kendaraan, kunci astag, obeng, dan palu yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

Sementara itu, kasus ketiga terjadi di wilayah Sukajadi pada 28 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka DSS (27) berusaha membawa kabur sepeda motor korban dengan cara mendorong kendaraan yang sedang terparkir.

Namun aksi pelaku diketahui pemilik kendaraan sehingga pelaku berhasil diamankan warga sebelum diserahkan kepada polisi.

Dua kasus lainnya terjadi di wilayah Bojongloa Kidul. Pada kasus pertama yang terjadi pada 20 Mei 2026, tersangka AP (22) diduga mencuri sepeda motor yang terparkir dalam kondisi terkunci stang di Kelurahan Kebonlega.

Sedangkan kasus kedua terjadi pada 11 Mei 2026 di kawasan Jalan Cibaduyut. Polisi menangkap dua tersangka berinisial ISR (23) dan FNR (29) yang diduga mencuri sepeda motor milik korban di sebuah warung kopi.

“Pelaku mengambil kunci kontak yang saat itu dikalungkan di leher korban, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut,” kata Anton.

Dalam pengungkapan lima kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, kunci kontak, STNK, serta alat yang digunakan para pelaku saat beraksi.

Para tersangka dijerat Pasal 476 dan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi, mulai dari lima hingga tujuh tahun penjara.

Anton menambahkan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terhadap sejumlah kasus Curanmor lainnya yang terjadi di Kota Bandung.

“Kami masih melakukan penyelidikan terhadap beberapa kasus Curanmor yang terjadi di wilayah Kota Bandung dan saat ini masih didalami oleh anggota di lapangan,” ujarnya.


Editor : Ahmad Sayuti