Data Dinsos: Sebanyak 146.032 Keluarga di Kota Bandung Terima Bansos
Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung mencatat, sebanyak 146.032 keluarga penerima manfaat (KPM) telah menerima berbagai program bantuan sosial yang disalurkan kepada masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung mencatat, sebanyak 146.032 keluarga penerima manfaat (KPM) telah menerima berbagai program bantuan sosial yang disalurkan kepada masyarakat.
Data tersebut, merupakan jumlah penerima yang telah ditetapkan sesuai ketentuan dan basis data yang berlaku pada masing-masing program bantuan.
Kepala Dinsos Kota Bandung, Yorisa Sativa menjelaskan, bantuan sosial yang disalurkan terdiri dari beberapa program utama. Baik dari pemerintah pusat maupun daerah.
“Jumlah keluarga penerima manfaat bantuan sosial yang diterima masyarakat, yang pertama adalah program keluarga harapan atau PKH sebanyak 34.811 KPM,” kata Yorisa Sativa pada Jumat 9 Januari 2026.
Selain PKH, bantuan pangan non tunai atau bantuan sembako juga menjadi program dengan jumlah penerima cukup besar. “Bantuan pangan non tunai, atau sembako sebanyak 75.978 KPM,” ucapnya.
Dinsos Kota Bandung juga, dituturkan ia menyalurkan bantuan stimulus ekonomi yang diberikan pada triwulan kedua tahun anggaran berjalan. “Bantuan stimulus ekonomi triwulan dua sebanyak 78.362 KPM,” ujar dia.
Sementara itu, bantuan langsung tunai subsidi kesejahteraan rakyat (BLT Kesra) hanya diberikan pada triwulan keempat dan memiliki mekanisme penyaluran yang berbeda dibanding program lainnya.
“BLT Kesra ini hanya dilakukan di triwulan empat saja. Jadi pemberiannya hanya tiga bulan saja. Terakhir kemarin sebanyak 146.032 keluarga penerima manfaat,” jelasnya.
Yorisa menegaskan, seluruh data penerima bantuan sosial tersebut telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengacu pada basis data masing-masing program bantuan.
Terkait proses registrasi ulang atau pemutakhiran data penerima bantuan sosial, pihaknya menyebut pada 2025 pemerintah mengacu pada kebijakan terbaru melalui Instruksi Presiden.
“Pada tahun 2025 sesuai Inpres nomor 4 tahun 2025 dan Inpres nomor 8 tahun 2025, penetapan penerima bantuan sosial mengacu pada data tunggal sosial ekonomi nasional atau DTSEN,” ujar dia.
Namun demikian, proses pemutakhiran data DTSEN masih terus berjalan hingga saat ini. “Hingga saat ini DTSEN sendiri masih dalam proses pemutakhiran dan verifikasi oleh para pendamping program di lapangan,” ucapnya.
Ia menambahkan, proses verifikasi dan validasi data tidak hanya dilakukan oleh pendamping program. Tetapi juga melibatkan satuan tugas khusus yang telah dibentuk.
“Kita memiliki petugas satuan tugas verifikasi dan validasi data. Jadi dibantu oleh petugas tersebut,” ujar dia.
Dengan adanya pemutakhiran data melalui DTSEN, pihaknya berharap penyaluran bantuan sosial ke depan dapat lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat terkini.***
Editor : JakaPermana

